fashion pria
DPRDSU Desak Polres Madina
Luruskan Kasus Wartawan RCTI

Medan, (Lapan Anam)

Komisi A DPRD Sumatera Utara meminta aparat kepolisian resort (polres) Mandailing Natal (Madina) untuk meluruskan persoalan pengaduan yang dilakukan Dinas Pendidikan Madina terhadap wartawan RCTI di Madina, Ahmad Husein Lubis, yang dituduh melakukan penganiayaan, dan memeras Kepala Sekolah Dasar Negeri 142544 Sihepeng Gonggom Lubis.

“Berdasarkan pengakuan tertuduh (Ahmad Husein Lubis-red), ada semacam pembelokan fakta dari peristiwa yang sesungguhnya. Kita meminta Kapolres Madina meluruskan persoalan ini,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Ir Edison Sianturi saat menerima pengaduan wartawan RCTI Madina Ahmad Husein Lubis didampingi Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (ITJI) Syaiful Anwar beserta unsur pengurus lainnya di gedung dewan, Senin (4/2).

Pengaduan Dinas Pendidikan Madina terhadap wartawan RCTI tersebut terjadi atas munculnya penayangan berita di RCTI tentang keluhan para guru di SDN 142544 Sihepeng, Madina. Para guru mengaku terkait kutipan dan pungutan yang dilakukan Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Siabu yang mereka nilai tidak wajar.

Pengakuan guru-guru tersebut berlangsung pada sharing antara anggota DPRD Madina Binsar Nasution, saat melakukan peninjauan sekaligus mencari informasi dan keluhan guru selama mengabdi di Madina.

Pengakuan wartawan RCTI tersebut, dia berupaya mengkonfirmasi ke Dinas Pendidikan Madina guna kebenaran pengakuan guru-guru tersebut. Namun tidak ada yang bersedia dimintai tanggapannya. Lalu hasil liputan wartawan RCTI itu dikirim ke Redaksi RCTI dan ditayangkan pada program bulletin siang.

Ternyata tayangan tersebut berdampak serius bagi kalangan Dinas Pendidikan di sana. Bahkan 3 guru yang berkeluh kesah karena wajahnya tampil di televisi, dimutasi oleh Dinas Pendidikan Madina ke sekolah dasar lain yang jaraknya ratusan kilometer dari tempat tinggal mereka.

Kemudian wartawan tersebut melanjutnya pemberitaan sebelumnya dan meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Madina, mengenai layak tidaknya mutasi terhadap 3 guru tersebut. Hasil liputan tersebut kembali dikirim ke Redaksi RCTI.

Namun berbagai upaya juga dilakukan kepala sekolah SDN 142544 Sihepeng untuk membela diri, dengan mengorbankan ketiga guru termasuk mengirim surat ke DPRD Madina bersama sejumlah pernyataan masyarakat yang mendukung mutasi guru tersebut.

Bahkan surat itu diembel-embeli tudingan bahwa pemberitaan RCTI tidak benar. Ternyata surat itu rekaya belaka setelah pihak wartawan RCTI tersebut menelusuri keberadaan surat yang ternyata dibuat Kepala SDN 142544. Kepala sekolah itu memelas agar surat rekayasa itu tidak dipersoalkan. Bahkan ia mencoba menyuap wartawan tersebut.

Belakangan kepala sekolah itu didampingi kasubdis Diknas (Jamil Kholik) dan Kasubdis Program (Imron Lubis) Dinas Pendidikan Madina justru melaporkan wartawan RCTI tersebut ke Polres Madina dengan tuduhan percobaan pemerasan.

Menurut Edison, yang didampingi anggota Komisi A lainnya, hari itu juga dirinya mengkonfirmasi ke Kapolres Madina terkait tuduhan PGRI terhadap wartawan RCTI, dan yang bersangkutan berjanji akan meluruskan pengaduan tersebut.
Komisi A juga akan menyurati Kapolda Sumut agar aparat di jajarannya, lebih mengedepankan UU Pers dalam menangani persoalan wartawan.

“Bila hal ini berlarut-larut juga, kita akan turun ke Madina dan bertemu Bupati terkait masalah ini,” demikian Edison.(ms)