fashion pria

Raup Keuntungan Rp 1,7 T
KONSTRIBUSI TELEKOMUNIKASI
TERHADAP PAD SUMUT NOL

Medan , (Lapan Anam)
DPRD Sumut kecewa terhadap perusahaan telekomunikasi yang beroperasi di Sumut. Pasalnya, walau sudah meraup dana masyarakat Sumut sebesar Rp 1,7 Triliun setiap tahun, namun konstribusi kepada pendapatan asli daerah (PAD) masih nol besar.

“Sikap pemerintah pusat juga sama saja. Tidak berpihak kepada rakyat di daerah, ditandai tidak adanya bagi hasil dari perolehan perusahaan telekomunikasi”, kata Ketua Komisi E DPRD Sumut HM Zaki Abdullah kepada wartawan di Medan, Jumat (22/2).

Wakil rakyat itu memberi komentar, menanggapi perusahaan telekomunikasi meraup dana Rp1,7 triliun setiap tahunnya dari Medan, sementara kontribusinya ke daerah tidak ada.

“Dari Rp1,7 triliun yang diraup perusahaan telekomunikasi dari Sumut, tidak sepeserpun ada yang ditinggalkan untuk membantu pembangunan dan masyarakat daerah ini”, ujar Zaki Abdullah.

Dikatakan Zaki juga Sekretaris FP Golkar DPRD Sumut, masalah ini sudah pernah dibahas Komisi C DPRD Sumut yang membidangi keuangan. Bahkan sudah berulangkali ke Jakarta membicarakan soal bagi hasil perusahaan telekomunikasi untuk daerah Sumut, baik ke Menkoinfo ketika itu dijabat Sofyan Jalil maupun langsung ke Direktur Indosat dan PT Telkom.

“Jawaban dari perusahaan telekomunikasi sangat mengecewakan. Mereka merasa tidak wajib menyetor, karena belum adanya UU yang mengatur soal itu”, kata Zaki.

Ketika Sofyan Jalil menjabat Menkoinfo, lanjut Zaki Abdullah, pernah berjanji dalam waktu dekat akan dibuat semacam tinjauan hukumnya agar daerah dapat bagi hasil dari perusahaan jasa telekomunikasi. Tapi, hingga saat ini belum ada tindaklanjut.

"Kalaupun ada bagi hasil, itu masih untuk porsi pusat. Kita tidak banyak meminta, cukup 20 persen dari Rp1,7 triliun dana yang diraup setiap tahunnya, sudah sangat membantu," ungkap Zaki.

Sumut kata dia, dirugikan dalam UU tentang bagi hasil. Karena, UU bagi hasil hanya untuk sumber daya alam, seperti pertambangan dan migas. Sumut sudah menuntut bagi hasil dari sumber daya tanah seperti perkebunan dan udara termasuk jasa telekomunikasi, tapi belum juga direspon pusat.


Contoh kasus, PTPN 4 memperoleh keuntungan mencapai Rp1 triliun, tapi kontribusinya tidak ada untuk daerah, kecuali PBB. (MS)