fashion pria

Arsip Rekan

" Seorang rekan dari Sulawesi melalui Email bertanya, apakah Mayjen Simanungkalit benar ikut menandatangani Deklarasi Medan Untuk kebebasan pers ?. Saya pun sempat terhenyak. Itu pula yang ditanya kapan ini. Tapi memang betul itu, komandan. Lae tidak salah, ini arsip rekan kita yang masih mencatat peristiwa itu. Terima Kasih atas tanggapannya. Horas."

DEKLARASI MEDAN UNTUK KEBEBASAN PERS

Kemerdekaan pers bukan hanya merupakan hak wartawan, tetapi juga kewajiban bersama untuk menciptakan masyarakat yang demokratis dan pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab Untuk itu pers dan masyarakat harus melawan ancaman terhadap kebebasan pers yang terlembaga maupun tidak Untuk melawan ancaman terhadap kebebasan pers tersebut maka pers:
1. Menolak segala bentuk tindak kekerasan terhadap wartawan dan pers pada umumnya;
2. Menolak segala bentuk Kriminalisasi pers terutama sebagaimana yang terdapat dalam praktik-praktik peradilan terhadap karya jurnalistik;
3. Menolak pasal-pasal kriminalisasi terhadap pers yang terdapat dalam RUU KUHPidana misalnya pasal tentang pornografi, pencemaran nama baik; penghinaan terhadap Presiden dan wakil Presiden, penghinaan terhadap kepala negara sahabat yang bisa menghambat kebebasan pers dan kebebasan berekspresi;
4. Menuntut pemberlakuan UU Pers No.40/1999 secara konsisten sebagai lex specialis di kalangan penegak hukum;
5. Mengantisipasi usaha-usaha mendiskreditkan reformasi yang berupaya mengembalikan suasana represif;
6. Menyerukan pers harus meningkatkan profesionalisme;
7. Membangun solidaritas di kalangan pers untuk menghadapi kekerasan dan segala bentuk pengekangan terhadap kebebasan pers dan berekspresi.
REKOMENDASI
1. Mengadakan pertemuan nasional yang dihadiri oleh seluruh wartawan dan wakil-wakil organisasi kewartawanan Indonesia untuk mendesak pemerintah dan DPR RI menghapus pasal-pasal hukum yang represif terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi;
2. Pembentukan tim kelompok kerja dari berbagai elemen masyarakat untuk membahas pasal-pasal RUU KUHP yang membelenggu kebebasan pers dan kebebasan berekspresi;
3. Membangun jaringan advokasi terhadap kasus-kasus kekerasan yang dialami wartawan dan pers, khususnya Sumatera.
Medan, 14 Juni 2005
1. Atmakusumah Astraatmadja
2. Goenawan Mohamad
3. Sofyan Harahap
4. Victorawan M. Sophiaan
5. Mayjen Simanungkalit
6. Hasan Hanafi
7. Erwinsyah
8. Asril Kasuma
9. H. Darlis Sofyan
10. Hasnul Amar
11. Azryn Marida
12. Akmal Ibrahim .

(Dikutip dari : http://kippas.wordpress.com/2007/06/11/deklarasi-medan-untuk-kebebasan-pers/