fashion pria


Soal Vonis Pelaku Korupsi di RS Adam Malik
HAKIM DIMINTA JANGAN PILIH KASIH
Medan, (Lapan Anam)

Puluhan massa mengatasnamakan Gerakan Bersama Peduli Hukum (GBPH) mendatangi gedung Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara dan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/2) siang.

Mereka mengutuk atas putusan yang dijatuhi majelis hakim dua lembaga peradilan itu atas salahsatu terpidana atas dugaan korupsi dana pelayanan kesehatan keluarga miskin (gakin) sebesar Rp 2,8 miliar di Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) Adam Malik Medan.

Dalam pernyataan sikap GBPH yang dibacakan Sulhan Efendi selaku kordinator aksi menyatakan, mengutuk putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman bebas kepada pelakunya. dan meminta penegak hukum untuk tidak pilih kasih dalam mengambil putusan kasus dugaan korupsi di RSUP Adam Malik Medan.

Massa juga menuntut penegakan supremasi hukum di Pengadilan Tinggi (PT) Sumut, sekaligus mengirim utusan ke Makhamah Agung (MA) RI meminta agar terpidana ditahan dan mengembalikan harta dugaan korupsi pada negara.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Kritianto, SH sebelumnya menuntut pelakunya 5 tahun penjara dan pada putusannya November 2006, majelis hakim PN Medan yang diketuai Maratua Rambe, SH menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.

Atas putusan itu, JPU mengajukan banding ke PT Sumut. Majelis hakim PT Sumut yang dipimpin H. Harefa, SH menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara pada Juni 2007 lalu. Atas hukuman PT Sumut yang lebih ringan dari PN Medan, JPU kembali mengajukan kasasi ke MA RI pada 4 Juli 2007 dan hingga saat ini belum ada putusannya.

Rp 2,8 miliar
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana pelayanan kesehatan keluarga miskin (gakin) sebesar Rp 2,8 miliar di RSUP Adam Malik terdapat empat terdakwa. Keempatnya antara lain, drg APD MKes selaku mantan tim pengelola penyaluran bantuan dana gakin dan kini menjabat sebagai Direktur RSUP Adam Malik, YS selaku mantan ketua tim verifikasi tim penyaluran bantuan dana gakin dan kini menjabat sebagai Wakil Direktur II di RS Adam Malik, dr Fz SKM selaku mantan Direktur RSUP Adam Malik periode tahun 1998 hingga 2003 serta dr DG selaku Ketua tim verifikasi penyaluran dana gakin.

dr DG selaku Ketua tim verifikasi penyaluran dana gakin, sudah dihukum 4 tahun penjara dalam putusan banding di PT Sumut. Pada putusan di PN Medan, majelis hakim menjatuhi hukuman 2 tahun penjara kepada dr DG. Sedangkan 3 terdakwa lainnya, drg APD MKes dan Drs YPS serta dr Fz SKM dituntut JPU masing-masing 5 tahun penjara. Pada putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman bebas terhadap drg APD MKes, hukuman 1 tahun penjara terhadap YS dan hukuman 2 tahun penjara kepada dr Fz SKM.

Dana Gakin
Sekadar mengingatkan, pada tahun 2001-2002 lalu pemerintah pusat melalui Departemen Kesehatan RI memberi bantuan dana gakin ke RSU Adam Malik. Dananya bersumber dari APBN sebesar Rp 2.874.160.000.

Karenanya pihak RSU pemerintah tersebut membentuk tim penyaluran. Hasilnya, terbentuk tim paket pelayanan esensial diketuai terpidana dua tahun dr DG, tim verifikasi terdakwa Drs YS MM, tim pengelola drg APD MKes dan tim unit pengaduan masyarakat dan keseluruhannya dibentuk dr Fz yang kini menjabat Direktur RSU Adam Malik. Keempatnya menjadi terdakwa namun dalam berkas terpisah. Mereka dituduh melakukan konspirasi korupsi dana gakin.

Sesuai dakwaan JPU, pada tanggal 5 Mei 2002 lalu para terduga dan terpidana korupsi di atas melakukan rapat. Hasilnya, diputuskan bahwa biaya rawat inap pasien gakin Rp 30 ribu per hari. Ini sudah termasuk biaya lain-lain, begitu juga jasa pelayanan pemeriksaan dan obat sesuai dengan tarif kelas II rumah sakit.

Kenyataannya, pasien gakin yang seharusnya ditempatkan di kelas II, malah ditempatkan di kelas III dan dikenakan biaya sesuai dengan tarif kelas II. Pasien gakin juga dikenakan biaya jasa pelayanan tambahan sebesar 30 persen.
Padahal jika mengacu pada Keputusan Dirjen Pelayanan Medik pada 31 Desember 2001, telah ditegaskan bahwa setiap pasien yang dirawat di kelas III tidak dikenai penambahan jasa pelayanan. (ms)