fashion pria
Hakim Siagian :
Privatisasi PTPN3 Harus Ditolak

Medan,(Lapan Anam)

Anggota Komisi B DPRD Sumut Abdul Hakim Siagian SH MHum menegaskan,rencana privatisasi PTPN3 bertentangan dengan Pasal 33 UUD 45, karenanya rencana itu harus ditolak dan dibatalkan.

"Sejalan dengan Pasal 33 UUD 45, prinsip ekonomi yang dikembangkan di negeri kita adalah koperasi sebagai sokoguru perekonomian bangsa,"kata Hakim Siagian kepada wartawan di gedung dewan, Selasa (5/2).

Menurut Wakil Ketua DPW PAN Sumut ini, selain tidak memiliki landasan hukum yang kuat, privatisasi juga merupakan konsep dan produk Barat yang dikembangkan dalam rangka melakukan penjajahan ekonomi.

"Privatisasi tiada lain merupakan bentuk neo liberalisme pihak Barat
yang ingin memporak-porandakan perekonomian negara-negara berkembang seperti Indonesia," sebut Hakim.

Dikatakannya, privatisasi PTPN3 patut dipersoalkan kembali, karena
PTPN3 sekarang justru berada dalam kondisi yang sehat. "Kalau sudah sehat dan untung, untuk apa lagi privatisasi ?," ujarnya.

Di sisi lain, tambah Hakim, selama ini hampir semua perusahaan yang
melakukan privatisasi, kesandung masalah baru yang membuat perusahaan itu semakin parah kondisinya.

Karenanya, dalam pandangan Wakil Rakyat dari daerah pemilihan Asahan,yang terkenal vokal dan kritis ini, rencana privatisasi hendaknya dipertimbangkan secara matang sisi plus dan minusnya bagi kepentingan rakyat.

Dengan kata lain, Hakim Siagian berharap agar rencana privatisasi
PTPN3 hendaknya terlebih dahulu dikaji dari berbagai aspek.

"Privatisasi harus dicermati dari perspektif buruh, ekonomi, hukum,
politik, karena PTPN3 ini merupakan aset bangsa yang harus dijaga dan diselamatkan dari kemungkinan terseret dalam arus penjajahan ekonomi melalui privatisasi," imbaunya. (ms)