fashion pria


Penilaian Kuasa Hukum:
DR H Ramli MM Korban Perintah Atasan dan Jabatan

Medan,(Lapan Anam)


Kuasa Hukum Wakil Walikota Medan, DR.H.Ramlli, MM , Petrus Bala Patyona, SH, MM dan Sitor Situmorang, SH, MM menjelaskan, kliennya yang kini ditahan KPK dalam sangkaan terlibat korupsi adalah korban perintah atasan dan jabatan.

Menurut keterangan kedua kuasa hukum itu, melalui press releasenya,Rabu (13/2) yang dikirimkan kepada wartawan di Medan, dugaan keterlibatan kliennya terhadap serangkaian korupsi yang melibatkan Walikota Medan, Abdillah (kini ditahan KPK-red), adalah disebabkan korban perintah dan jabatan.

Dijelaskan, seperti kasus pembelian mobil pemadam kebakaran, Petrus dan Sitor menjelaskan, kliennya sejak semula tidak menyetujui bahkan pernah menyampaikan keberatan kepada Walikota Medan, Abdillah dihadapan Daud selaku supplier.

Pengadaan mobil pemadam kebakaran tidak dapat dilakukan karena APBD sudah berjalan dan tidak adanya anggaran. Tapi, karena perintah walikota dengan menyatakan anggarannya dimasukkan dalam P-APBD 2005, tidak ada alas an lainkecuali menuruti perintah atasan dan jabatan sebagai pamong yang harus loyal kepada atasan

Hal yang sama juga dilakukan walikota Medan Abdillah terhadap Sekda,mantan Asmum (kini Sekdakab Deli Serdang-red),Ketua Bapeda ,Kadis P2K,Kasubbag Pengadaan, Kabag Hukum Kabag Keuangan, Kabag Umum dan Pimpro. Begitu juga halnya dengan dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2002-2005, klien kami DR.H.,Ramli, MM hanya menjalankan perintah dan jabatan dari walikota Medan, Abdillah.

Hal yang sama juga dikaitkan kepada Sekda sebelum dan sesudah klien kami menjabat, termasuk kepada Asisten Umum, Kabag Umum dan Staf Pemko lainnya. Namun anehnya, mengapa hanya kklien kami (Ramli-red) yang dijadikan tersangka dan ditahan? Padahal klien kami dengan para staf/ pejabat lainnya sama-sama melaksanakan perintah atasan dan jabatan dari walikota, ungkap kedua kuasa hukum tersebut.

Tidak Difungsikan

Petrus dan Sitor menjelaskan, sejak tujuh (7) bulan lalu, kliennya DR.H.Ramli, MM sebagai wakil walikota Medan sudah tidak difungsikan. Semua kewenangan Ramli diambil alih walikota,Abdillah baik berdasarkan Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maupun berdasarkan yurisprudensi dan Tata Penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dan selama ini berlaku di Pemko Medan. (ms)