fashion pria


KPUD dan Panwaslih
Beda Pendapat Soal Batasan Kampanye
Medan (Lapan Anam)

KPU Sumut dan Panwaslih sampai saat ini terus beradu argumentasi soal batasan-batasan kampanye. Sikap saling ngotot itu mereka pertontonkan pada pertemuan yang dimediatori kalangan DPRD Sumut, Rabu (27/2) dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Ali Jabbar Napitupulu.

Ketua Panwaslih David Susanto SE dan anggotanya Pangihutan Nasution SH, menilai SK KPU Sumut No. 07/2008 perlu direvisi mengingat ada poin-poin yang bisa menimbulkan multitafsir soal batasan kampanye.

"Jadi SK itu perlu direvisi agar tidak terjadi salah tafsir di kemudian hari. Kami tidak ingin disebut mandul dalam melakukan pengawasan kampanye," kata David dan Pangihutan.

David Susanto SE mengungkapkan pihaknya terbentur dengan aturan main KPUD Sumut dalam menertibkan spanduk, poster, baleho dan brosur pasangan kepala daerah yang saat ini sedang beredar.

Mereka banyak mendapat laporan dan desakan dari masyakarat agar segera menertibkan baleho serta spanduk pasangan calon kepala daerah. ”Tapi kita tidak dapat berbuat banyak, karena terbentur dengan aturan main KPUD tentang tiga unsur komulatif , ujar David.

Oleh karena itu, dia meminta kepada KPUD Sumut agar dapat merevisi SK 07/2008 tersebut dengan membuang kalimat komulatif dari ketiga unsur yang dimaksud.

Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution berpendapat dalam membuat suatu keputusan, KPU tidak gegabah dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"KPU bekerja tidak melebihi kewenangan normatif yang ada pada kita. Keputusan yang kita buat mengacu pada peraturan perundang-undangan. Jika kita menrevisi keputusan yang kita buat, nantinya bakal terjadi lagi penafsiran soal batasan kampanye. Keputusan KPU ini soal batasan kampanye ini diadobsi dari tata cara kampanye yang selama ini telah ada," jelasnya.

Anggota DPRD Sumut Abdul Hakim Siagian berpendapat KPU dan Panwaslih, perlu membangun komitmen soal argumentasi hukum dalam menafsirkan batasan kampanye agar tidak terjebak pada perbedaan yang tidak perlu.

"Alasan hukum yang lebih kuatlah yang perlu dikedepankan soal batasan-batasan kampanye," demikian Hakim Siagian. (ms)