fashion pria
Pergub Soal Tower Bersama Harus Dicabut

Medan (Lapan Anam)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) Ir Edison Sianturi, mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) No 2 tahun 2007 tentang tower bersama harus segera dicabut.

“Pergub itu tidak perlu, karena tidak punya manfaat apa-apa. Jika kepentingannnya untuk pendapatan asli daerah cukup hanya dengan Peraturan Daerah (Perda) saja,” kata Edison Sianturi kepada wartawan di Medan, Senin (25/2).

Politisi Partai Patriot Pancasila Sumut ini menjelaskan, Pergub itu diperuntukkan hanya untuk mengatur internal Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Sementara, tentang tower bukan persoalan yang terjadi di internal Pemprovsu, jadi tidak memerlukan Pergub.

Wakil Ketua DPW Partai Patriot Pancasila Sumut ini juga mengingatkan agar (SKPD) jangan menjebak Gubsu Rudolf M Pardede dengan membuat Pergub untuk tower bersama tersebut.

“Kalau dengan alasan untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kenapa tidak berkonsultasi dengan departemen atau DPR-RI agar Undang-undang Telekomunikasi dapat direvisi,” ujar Edison Sianturi.

Dikatakan Anggota Dewan asal pemilihan Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat ini, kalau penataan tower sepenuhnya menjadi kewenangan kabupaten/kota bersangkutan, kerjasama yang dilakukan Pemprovsu dengan pihak ke 3 untuk membangun tower bersama dengan alasan penataan dan menambah PAD terkesan sangat dipaksakan.

“Terbukti tidak ada sosialisasi dengan operator pengguna tower dan tidak pernah dikonsultasikan dengan Komisi C DPRD Sumut untuk membuat peraturan daerah, kalau memang tujuannya untuk menambah PAD,” kata Edison .

Ditegaskan Edison, masih banyak sumber PAD yang dapat digali, namun jangan malah mempersulit investasi. “Yang terutama adalah pelayanan terbaik untik mendapatkan imbalan konstribusi PAD, sehingga tercipta sinergi yang baik antara masyarakat dan pemerintah. (ms)