fashion pria
Kader Golkar Tidak Boleh Berijazah Palsu

Medan,(Lapan Anam)

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumatera Utara (Sumut), mulai tahun ini bersikap tegas terhadap keabsahaan ijazah para kadernya. Kader Golkar tidak boleh memiliki ijazah palsu, terutama bagi yang akan calon Kepala Daerah dan calon legislatif (Caleg).

”Partai Golkar akan membangun moral bangsa lewat seleksi ketat keabsahan ijazah milik kader. Calon Kepala daerah dan caleg harus dapat membuktikan keabsahan ijazah miliknya”, kata Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut Drs H A Azis Angkat kepada wartawan di Medan, Kamis (28/2).

Keabsahan pendidikan atau ijazah bagi kader Golkar, merupakan persyaratan mutlak. "Jika ingin jadi kepala daerah dan Caleg, kita himbau mempersiapkan persyaratan terkait keabsahan ijazah," ujar Azis.

Sikap tegas dilakukan agar jangan ada kader Golkar yang memiliki ijazah aspal. Jika seseorang punya ijazah benar-benar asli, harus dapat dibuktikan dengan otentikasi dan kalau seseorang punya ijazah sarjana atau S2 harus dapat dibuktikan keasliannya.

Antara lain dibuktikan dengan angka nilai komulatif atau indeks prestasi yang diraih, selama pendidikan secara tertulis. Otentik dideskripsikan dengan angka-angka nilai, ditandatangani pimpinan Perguruan Tinggi bersangkutan.
"Selain itu, dituliskan apa judul skripsi yang digarap dan harus diuraikan serta dilampirkan skripsinya berupa laporan ilmiah. Harus ada NIRM (Nomor Induk Register Mahasiswa) atau kalau negeri harus ada NIM, tanggal berapa ujian meja hijau, tanggal dan tahun berapa diwisuda, serta kapan dilantik harus diingat," katanya.
Terpenting lagi, ungkap Azis juga Wakil Ketua FPG DPRD Sumut, harus bisa menyebut teman kuliah dan dosennya minimal 5-10 orang, baru dapat dikatakan seseorang itu memiliki ijazah asli dalam meraih gelar pendidikannya.

Berdasarkan fakta ini nantinya, Azis mengatakan, Golkar bisa menilai kader-kader Golkar yang benar-benar memiliki pendidikan yang dapat dipertanggung-jawabkan secara hukum dan akademis. Jika tidak, berarti yang bersangkutan memiliki ijazah palsu atau memalsukan ijazah. Hukumannya, yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan jadi calon KDh atau maupun caleg.
"Kalau merujuk UU pendidikan nasional, calon Kdh atau Caleg yang memiliki ijazah palsu atau memalsukan ijazah dihukum 5 tahun penjara (kurungan) dan otomatis akan gugur hak kader untuk mencalonkan diri," ungkap Azis seraya menegaskan himbauan soal keabsahan ijazah disampaikan ke seluruh kader Golkar mulai tingkat propinsi hingga tingkat kecamatan. (ms)