fashion pria

Wapres Tindaklanjuti Kasus Tanah Sari Rejo


Jakarta (Lapan Anam)
Setelah dijembatani Drs H Burhanuddin Napitupulu, kasus tidak terbitnya sertifikat 260 hektar lahan pemukiman penduduk Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, akhirnya sampai ke tangan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK).

Kasus yang sudah puluhan tahun itu, disampaikan langsung empat pengurus Forum Masyarakat Sari Rejo (FORMAS) Kecamatan Medan Polonia, Jumat (27/2), pukul 21.30 Wib.

Keempat pengurus FORMAS yang menemui JK di rumah dinas Wapres kawasan Jalan Imam Bonjol Jakarta tersebut adalah Ketua Umum FORMAS Drs H Riwayat Pakpahan, Wakil Ketua Asep Suhendar, Wakil Sekretaris Drs Abyadi Siregar dan Koordinator Lapangan (Korlap) Ir Jhon Pieter Naiborhu. Dalam pertemuan itu, Wapres didampingi Burhanuddin Napitupulu yang juga Ketua Bappilu DPP Partai Golkar.

“Kesempatan bertemu dengan Wapres ini langkah yang sangat maju dalam perjuangan rakyat dalam memperoleh sertifikat tanahnya. Karena itu, kami masyarakat Kelurahan Sari Rejo menyampaikan banyak terimakasih kepada Pak Burhanuddin Napitupulu yang telah menjembatani pertemuan ini,” kata Ketua Umum FORMAS Drs H Riwayat Pakpahan.

Kita berharap, lanjut Asep Suhendar, setelah kasus ini sampai ke tangan Wapres, penerbitan sertifikat tanah masyarakat Sari Rejo yang sudah puluhan tahun ini, bisa segera dilaksanakan oleh BPN Medan.

DILAPORKAN

Kepada Wapres yang saat itu didampingi Burhanuddin Napitupulu yang juga Caleg Partai Golkar untuk DPR nomor urut 1, Riwayat Pakpahan menjelaskan, 4.500 kepala keluarga (KK) atau 27.500 jiwa penduduk Kelurahan Sari Rejo saat ini sudah sangat resah. Bahkan, keresahan warga itu sudah mencapai titik puncak.

Keresahan ini memuncak karena usaha masyarakat mendapatkan alas hak atas tanahnya, hingga kini belum bisa terwujud meski sudah berjuang puluhan tahun. “Padahal, kepemilikan masyarakat atas tanah yang sudah menjadi pemukiman penduduk sejak 1948 ini, sudah dikuatkan putusan Mahkamah Agung (MA) No 229.K/Pdt/1991 tertanggal 18 Mei 1995,” kata Abyadi Siregar.

Namun, lanjut Caleg PAN untuk DPRD Medan dengan nomor urut 4 dari Dapem II ini, kenapa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan tidak juga menerbitkan sertifikat tanah masyarakat tersebut?

Kepada Wapres, Pakpahan juga menjelaskan, akibat keresahan warga itu, sebenarnya masyarakat sudah mendesak untuk menggelar aksi unjuk rasa. “Bahkan, rencana aksi unjuk rasa besar-besaran dengan melibatkan 20-ribuan massa ini sudah direncanakan dalam rapat FORMAS,” kata Ir Jhon Piter Naiborhu yang juga Korlap FORMAS.

Menurut Pakpahan, warga sebenarnya tidak ingin lagi melakukan aksi unjuk rasa seperti tahun 2007 dan 2008. Ketika itu, aksi yang melibatkan 10 ribuan warga itu menghambat penerbangan di Bandara Polonia. Tapi, kalau kasus ini tidak juga diselesaikan, menurutnya, aksi ini harus dilakukan sesuai desakan masyarakat.

"Kita sebetulnya tidak mau lagi unjuk rasa seperti dulu. Tapi, warga juga tidak bisa menahan diri bila tanahnya tidak disertifikatkan. Karena dasar hukum kepemilikan masyarakat atas tanah itu sudah cukup kuat. Termasuk dengan adanya putusan MA yang menyatakan tanah itu tanah masyarakat Sari Rejo," katanya.

TINDAKLANJUTI

Sementara itu, setelah menerima berkas kasus sengketa tanah tersebut, Wapres berjanji akan berusaha menindaklanjutinya. Wapres bahkan berjanji akan segera mempertanyakan masalah ini kepada BPN. Di antaranya berapa luas lahan yang sudah disertifikatkan dan kenapa 260 hektar tanah warga tidak disertifikatkan.

"Tapi, saya akan tanyakan dulu BPN," kata Jusuf Kalla dalam pertemuan singkat sekitar 25 menit tersebut.

KLAIM TNI AU

Sengketa tanah Kelurahan Sari Reji, Kecamatan Medan Polonia, terjadi menyusul adanya klaim Pangkalan TNI AU Polonia Medan atas 260 hektar lahan pemukiman penduduk tersebut. Tapi, setelah melalui proses persidangan, MA akhirnya memutuskan tanah itu sebagai lahan masyarakat.

Meski begitu, BPN tidak kunjung menerbitkan sertifikat tanah masyarakat di lahan tersebut meski sudah pernah diajukan permohonan penerbitan sertifikat secara kolektif oleh masyarakat. Menurut informasi, BPN tidak berani menerbitkan sertifikat meski secara hukum sudah memenangkan masyarakat sebagai pemilik lahan. Ketidakberanian itu, disebut-sebut karena Pangkalan TNI AU Polonia Medan menekan BPN sehingga tidak berani menerbitkan sertifikat tanah atas nama masyarakat.

DISAMBUT

Sementara itu, di Bandara Polonia Medan , Minggu (28/2), puluhan masyarakat Sari Rejo menyambut kedatangan tim FORMAS yang berhasil menemui Wapres di Jakarta . Proses penyambutan itu dipimpin Sekretaris Umum (Sekum) FORMAS Oest Sumantri SM.

Penyambutan itu, kata Oest Sumantri SM, sebagai perwujudan kegembiraan masyarakat atas perjuangan tim FORMAS menyampaikan kasus ini secara langsung kepada Wapres.

“Masyarakat sangat gembira terhadap tim FORMAS yang telah berhasil menyampaikan kasus ini secara langsung kepada Wapres. Kami juga menyampaikan terimakasih kepada Pak Burhanuddin Napitupulu yang telah menjembatani rakyat Sari Rejo dengan Wapres Jusuf Kalla,” kata Oest Sumantri.***