fashion pria

Pengacara Jumongkas Hutagaol Surati Kapolri

Medan (Lapan Anam)
Kantor Hukum Sitompul & Associates menyurati Kapolri di Jakarta, karena keberatan terhadap pengenaan Pasal 338 dan 340 KUHP terhadap beberapa tersangka insiden DPRDSU, termasuk terhadap kliennya Jumongkas Hutagaol.

“Penerapan pasal 338 dan 340 KUHP angat mengada-ada. Kami mengharapkan agar penyidik professional dan proforsional dan menjungjung tinggi HAM”, kata penasehat hukum L Simbolon SH dan Bukit Sitompul SH dari Sitompul & Associates kepada wartawan di Medan, Rabu (4/3).

Mereka berharap penyidikan kasus Protap, benar-benar berdasarkan hukum dan keadilan,bukan berdasarkan keinginan,opini dan atau intervensi dari pihak manapun.

Kata mereka, pengenaan pasal pembunuhan bahkan pembunuhan berencana tersebut, tidak berdasarkan fakta hokum. Karena peti mati bukan alat yang dipergunakan untuk membunuh, tapi merupakan simbol matinya demokrasi dan aspirasi.

Ia mengungkapkan, pengenaan pasal tersebut sangat mengada-ada dan tidak berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum. “Pengenaan pasal itu tidak berdasarkan alat bukti yang dimaksudkan dalam pasal 184 KUHP,” kata Sitompul .

L.Sitompul memaparkan ada lima alat bukti yang mendudukkan seseorang menjadi tersangka, yakni saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Maka berkaitan dengan adanya pernyataan Jumongkas Hutagaol sebagai donatur Provinsi Tapanuli (Protap), bukan hal yang salah karena bantuan itu terhadap kegiatan yang legal.

“Pembentukan Protap itukan legal, tidak ada salahnya jika siapapun memberikan bantuan. Tidak hanya Jumongkas, sebelumnya pun ada orang yang memberikan bantuan, sebab ada juga kegiatan malam amal,” kata Sitompul.

Tentang tudingan kliennya Jumongkas Hutagaol terdaftar dalam struktur organisasi atau kepanitiaan pembentukan Protap juga dibantahnya. “Jumongkas tidak terlibat dalam kepanitiaan Protap”, katanya

Surat kepada Kapolri itu, dikirimkan kemarin bernomor 014/S&A/III/2009 tanggal 03 Maret 2009 dengan tembusan ke Presiden, Kapoldasu dan pejabat inmstansi terkait.***