fashion pria

TPF DPRDSU Ragukan Statemen Mendagri

Medan (Lapan Anam)
Panitia Khusus (Pansus) Pencari Fakta Tragedi 3 Februari 2009 DPRDSU tidak yakin terhadap keabsahan statemen Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Surat Keputusan (SK) Gubsu Nomor 130/3422.K Tahun 2008 tertanggal 26 September 2008 tentang Persetujuan Pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap).

“Setelah mencermati pemberitaan-pemberitaan di media massa tentang pernyataan Mendagri terkait SK Gubsu itu, saya tidak yakin jika Mendagri yang menyampaikan pernyataan itu,” kata Ketua Pansus Pencari Fakta 3 Februari 2009 DPRD Sumut Abdul Hakim Siagian kepada wartawan di Gedung DPRD Sumut, Selasa (3/3).

Alasannya, sebut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Sumut ini, dilihat dari beberapa pendekatan, kalau SK Gubsu itu dianggap penting, tentunya Mendagri H Mardiyanto sendiri yang menyampaikan pernyataannya, apalagi ini kasus nasional.

Kemudian, kata Abdul Hakim Siagian, dilihat dari sisi etnis, Mendagri H Mardiyanto adalah orang Jawa dan tidak mungkin Mendagri akan menyampaikan kata-kata seperti itu

Selain itu juga, sebut Hakim Siagian, terlalu dini atau prematur bagi Mendagri untuk mengeluarkan pernyataan menyangkut SK Gubsu itu, karena belum ada kajian-kajian yang dilakukan terhadap SK itu.

“Saya yakin, Mendagri belum ada menyampaikan pernyataan seperti ini dan kalaupun ada, mungkin hanya inisiatif stafnya yang menyampaikan ke media massa ,” kata Hakim.

Menurut Hakim, mungkin ini hanya inisiatif staf Departemen Dalam Negeri (Depdagri) untuk atas nama Mendagri dan dia juga tak yakin betul Mendagri ada mengatakan itu.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Sumut Ahmad Ikhyar Hasibuan menyampaikan, sebagai masukan untuk Mendagri, SK Gubsu 130/3422.K Tahun 2008 tertanggal 26 September 2008 tentang Persetujuan Pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) itu adalah surat yang cedera administratif.

“Secara administratif ini adalah tanggungjawab Sekretaris Daerah (Sekda), karena Sekda adalah filter terakhir terhadap keluarnya suatu surat ,” kata Politisi Partai Demokrat Sumut ini.

Dijelaskan Ikhyar Hasibuan, dalam penanganan SK Gubsu tersebut, persoalan yang terjadi sekarang adalah terjadinya cedera administratif, cedera prosedural dan cedera substansial.

Menurut Ikhyar Hasibuan, sebenarnya hal ini bisa saja tidak terjadi apabila Sekda benar-benar memahami persoalan yang terjadi dan menempatkan dirinya sebagai filter terakhir.***