Medan (Lapan Anam)
Gubsu H Syamsul Arifin didesak segera melantik dan mengukuhkan kembali pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu).
Demikian ditegaskan Anggota Komisi A DPRDSU Ahmad Ikhyar Hasibuan kepada wartawan di gedung dewan, Senin (23/3).
Pelantikan dan pengukuhan kembali pejabat Sekdaprovsu ini, ungkap Ikhyar, sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah yang diimplementasikan dengan telah disahkannya Perda No 7, 8 dan 9.
Menurut politisi Partai Demokrat Sumut ini, perlunya pelantikan dan pengukuhan kembali pejabat Sekdaprovsu agar ada legitimasi terhadap pejabat-pejabat eselon I, eselon II, eselon III dan eselon IV di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
“Pelantikan dan pengukuhan pejabat Sekdaprovsu ini sesuai dengan rujukan PP 41 tahun 2007 dan Perda No 7, 8 dan 9, agar pejabat tersebut legitimet,” ujar Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sumut ini.
Soal siapa nantinya menjadi Sekdaprovsu, kata Ikhyar, itu merupakan wewenang Gubsu H Syamsul Arifin. “Apakah RE Nainggolan yang saat ini menjabat sebagai Sekdaprovsu dilantik kembali atau dicari orang baru untuk jabatan Sekdaprovsu. Itu terserah Gubsu,” katanya.
Gubsu, tegas Ikhyar Hasibuan lagi, harus segera memproses pengukuhan dan pelantikan kembali pejabat Sekdaprovsu, termasuk pejabat eselon II, III dan IV yang sampai saat ini belum dilantik kembali.
“Sangat aneh bila pejabat Sekdaprovsu tidak dilantik kembali, sebab pejabat eselon II saja dilantik kembali oleh Gubsu,” tutur Anggota Dewan asal daerah Kabupaten Labuhanbatu ini.
“Pelantikan dan pengukuhan pejabat Sekdaprovsu ini tidak boleh diperlama-lama lagi, karena legitimasi jabatan Sekdaprovsu sangat diperlukan merujuk kepada PP 41 tahun 2007 dan Perda No 7, 8 dan 9,” katanya.
Ikhyar mengungkapkan, walaupun Sekdaprovsu RE Nainggolan baru saja dilantik oleh Gubsu H Syamsul Arifin, tapi dilantiknya RE Nainggolan itu masih menggunakan Perda yang lama.
Artinya, sebut Ikhyar, pelantikan RE Nainggolan sebagai Sekdaprovsu itu masih menggunakan Perda yang lama. “Sedangkan sekarang ini sudah ada Perda baru, jadi Pejabat Sekdaprovsu harus dilantik dan dikukuhkan kembali. Soal siapa penggantinya, itu wewenang Gubsu,” kata Ikhyar.
Ditambahkan Ikhyar, tidak tertutup kemungkinan RE Nainggolan diganti oleh Gubsu H Syamsul Arifin dalam pelaksanaan PP 41 tahun 2007. Namun bisa juga RE Nainggolan tetap dilantik kembali oleh Gubsu menjadi Sekdaprovsu.
Ikhyar Hasibuan mencontohkan hal itu tidak masalah, sebagaimana juga pelantikan terhadap pejabat lama seperti Kadis Pendapatan,Kadis Kesehatan, Kadis Perhubungan dan lainnya. Mereka-mereka ini sudah menjabat sebelumnya, namun memang harus dilantik kembali oleh Gubsu sesuai amanat PP 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah.***