fashion pria

Pengacara Jumongkas Hutagaol Mohon Keadilan Hukum

Medan (Lapan Anam)
Tim pengacara Jumongkas Hutagaol, tersangka kasus demo maut Protap meminta keadilan hukum kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Institusi hukum ini dimohon dapat bekerja secara professional,proforsional dan prosedural dalam melakukan fungsinya sehingga tidak merugikan klien mereka.

Tim pengacara dari Kantor Hukum Sitompul & Associates terdiri dari Bukit Sitompul SE,SH, Johansen Simanihuruk SH dan Suharto Butar-Butar kepada wartawan di Medan, Selasa (10/3) mengatakan, permohonan mereka telah disampaikan secara tertulis pada 1 Maret 2009.

“Kami mohon perlindungan hukum kepada Kejatisu terkait pemeriksaan terhadap berkas klien kami Jumongkas Hutagaol yang telah dilimpahkan pihak penyidik. Hami berharap klien kami memperoleh keadilan hukum”, kata Sitompul.

Disebutkan dalam surat nomor 16/S&A/III/09 dengan tembusan Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung di Jakarta itu, berkas kliennya Jumongkas Hutagaol termasuk dalam 16 berkas 16 tersangka yang dirangkum dalam 15 Berita Acara pemeriksaan (BAP) yang diserahkan Polkdasu ke Kejatisu.

Sesua berita di media massa, 16 tersangka tersebut tidak terlibat sebagai pelaku utama dan dikenakan pasal 146,160 dan 170 KUHPidana. Dengan kata lain, klien mereka Jumongkas oleh penyidik hanya dijerat dengan pasal 146, 160 dan 170 KUHPidana.

Maka berdasarkan fakta itu, mereka memohoan agar Kejatisu dapat bekerjsa secara professional,proforsional dan prosedural melakukan fungsinya dalam memeriksa berkas klien mereka.

Selain menyurati Kejatisu, tim pengacara Jumongkas Hutagaol juga menyurati Kepala Pelaksana Harian Bidang Humas Poldasu AKBP Rumida Sianturi, terkait penjelasan dimedia seputar kasus menimpa klien mereka.

Mereka menilai adanya kekeliruan penjelasan Rumida Sianturi di media massa yang menyebutkan 8 dari 67 tersangka Protap (termasuk Jumongkas Hutagaol) dijerat pasal 338 junto pasal 340, atau pembunuhan berencana. Karena ketika Poldasu menyerahkan berkas tersangka ke Kejatisu, para tersangka termasuk kliennya hanya dikenakan pasal 146,160 dan 170 KUHPidana.

Terkait itu mereka memohon agar Rumida Sianturi memberikan penjelasan kepada klien mereka Jumongkas Hutgaol atas pernyataan yang menyebutkan tersangka dijerat pasal 338 junto 340. Hal ini demi menjernihkan permasalahan itu bagi klien mereka.***