Medan (Lapan Anam)
Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) Gatot Pujo Nugroho, mengaku tidak memberi paraf terhadap SK dukungan persetujuan Gubsu terhadap penbentukan provinsi Tapanuli (Protap).
“Saya tidak bersedia memberi paraf dikonsep SK dukungan pembentukan Protap, karena menurut logika berfikir yang saya memiliki masalah Protap belum clear”, katanya di DPRDSU Senin (16/3).
Penjelasan itu dikemukakan Gatot, seusai memenuhi undangan Panitia Khusus (Pansus) Tim Pencari Fakta (TPF) Tragedi 3 Februari DPRDSU terkait demo maut Protap menewaskan Ketua DPRD Sumut Drs Abdul Aziz Angkat.
Wagubsu tiba di gedung dewan sekira pukul 14.30 WIB, diterima tim Pansus TPF yang diketuai Abdul Hakim Siagian SH. Rapat yang digelar secara tertutup tersebut, berlangsung singkat.
Usai pertemuan dengan tim Pansus TPF, Wagubsu didampingi Abdul Hakim Siagian memberikan penjelasan berkaitan dengan proses keluarnya SK Gubsu No 130 tentang persetujuan Provinsi Tapanuli.
Menurut Wagubsu, sebelum surat tersebut dikeluarkan, tiga hari sebelum Idul Fitri, Sekda mengirimkan staf dari Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemprovsu datang ke rumah. Kepada Wagubsu, kemudian disodorkan berkas draf untuk ditandatangani berkaitan dengan dukungan pembentukan Protap.
“Secara logika, masiih ada masalah dalam pembentukan Protap, maka saya katakan tidak dapat memenuhi permintaan untuk memaraf berkas. Malah saya katakan waktu itu masih banyak yang perlu dipelajari terlebih dahulu,” kata Wagubsu.
Berdasarkan logika berpikirnya, masalah Protap belum selesai dan bermasalah. Misalnya, pada masa Gubsu Rizal Nurdin sudah dibentuk tim yang bertugas untuk mempelajari masalah pembentukan Protap, dan hasilnya Protap belum layak ditetapkan sebagai provinsi.
Kemudian ketika Rudolf Pardede menjadi Gubsu, juga dibentuk tim dan hasilnya Protap layak dibentuk. Lalu, ketika DPRD Sumut dijabat Abdul Wahab Dalimunthe ada demo besar-besaran yang mendesak agar Protap disetujui, yang kemudian ditandatangani Abdul Wahab. Selanjutnya, beberapa hari kemudian, berlangsung demo penolakan Protap dan ini pun ditandatangani Abdul Wahab Dalimunthe.
“Artinya, dengan proses tersebut, saya menilai masih ada yang belum terselesaikan dalam masalah pembentukan Protap. Inilah logika yang saya pahami untuk tidak memaraf berkas tersebut,” katanya.
Wagubsu mengaku, masalah SK Gubsu tersebut diketahui sudah dikeluarkan ketika terjadi tragedi 3 Februari, saat massa pendukung Protap menggelar aksi anarkhis di gedung DPRD Sumut.
“Walau sebelumnya saya sudah ada dengar info SK sudah dikeluarkan, tapi pastinya saya ketahui ketika terjadi unjukrasa 3 Februari,” kata Wagubsu.
Sementara itu, Ketua Pansus TPF Abdul Hakim Siagian menyambut gembira kehadiran Wagubsu. “Kehadiran Wagubsu akan mempermudah proses tim Pansus TPF untuk membuat laporan. Wagubsu sudah membuat terang benderang permasalahan yang muncul selama ini berkaitan dengan Tragedi 3 Februari,” kata Abdul Hakim.***