fashion pria

Setelah ketentuan quota 30 % untuk perempuan:

AKANKAH PEREMPUAN (LEBIH BANYAK) MASUK PENJARA
LEWAT LEMBAGA POLITIK?

Oleh : Shohibul Anshor Siregar

Besar sekali desakan agar perempuan diistimewakan dalam politik. Desakan itu bukan bersifat kultural, melainkan lebih politik dan pragmatis. Undang-undang pun dirubah agar klop dengan desakan itu.

Kini pentas politik Indonesia mewajibkan 30 % kuota kepesertaan perempuan. Partai yang dalam pencalegannya tidak memenuhi kuota itu dianggap bukan saja melanggar ketentuan hukum, melainkan sekaligus tak baik.

Tahukah si Siti (sebut saja begitu) bahwa dirinya begitu dipaksakan menjadi caleg? Sadarkah dia bahwa sesungguhnya lapangan permainan itu bukan miliknya dan sungguh terlalu liar buatnya?

Si Siti dan teman-temannya yang lain di daerah maupun di pusat, nanti mungkin akan menang dalam pemilihan. Sesuatu yang belum disadari betul oleh si Siti ialah bahwa lembaga legilatif yang akan dimasukinya itu adalah sebuah lembaga paling korup di Indonesia.

Jika nanti ia bertahan saja untuk tak terkontaminasi dengan semua keburukan yang melembaga di legislatif itu, maka tanpa harus berbuat apa-apa (datang, duduk, diam dan terima gaji) sebetulnya sudah merupkan sebuah perjuangan berat dalam arti mampu bertahan dari godaan.

Tak apalah komposisi keanggotaan lembaga legislatif itu tak mencerminkan bobot profesional, asalkan jangan makin banyak orang-orang awam masuk penjara karena faktor ignorance (keawaman). Itu jelas masih lebih berharga.

Toh selama ini lembaga legislatif itu (di daerah maupun di pusat) masihlah sekadar proforma belaka untuk pemenuhan ketentuan perundang-undangan untuk sebuah negara, belum lagi dapat berperan memberi pembelaan terhadap rakyat yang diwakilinya.

Tetapi kalau nanti si Siti yang korban politik zaman itu menjadi pelaku kejahatan KKN seperti yang sudah ditangkapi oleh para penegak hukum itu? Siti (perempuan) adalah tiang negara, jika ia masuk penjara, maka bagaimanakah nasib negara? Inilah yang tak pernah dihitung, termasuk oleh semua lembaga pergerakan berlabel

“siti”. Mestinya, menilik ancaman bahayanya terhadap negara, semua organisasi perempuan di Indonesia harus menaruh keprihatinan atas ketergodaan kaum perempuan ke dalam dunia politik.
Peran organisasi perempuan mestinya harus sudah tampak dari awal, mulai dari proses seleksi orang-orang terbaiknya sampai kepada upaya kultural yang bisa berbenatuk “pemagaran” politik kepada kadernya yang menerjunkan diri ke dunia politik.

Hal itu menjadi terasa amat penting mengingat pada dasarnya kepesertaan mendadak-sontak perempuan dalam dunia politik saat ini lebih sebagai korban ketimbang prakarsa luhur.

Kekhawatiran makin mendalam ketika mengamati hampir semua organisasi perempuan di indonesia menganggap mereka sedang melawan habis-habisan posisi laki-laki yang dianggap mendominasi sepanjang sejarah peradaban. Persepsi ini benar-benar salah.

Sungguh, tak ada apriori atas usaha-usaha khusus dan sungguh-sungguh untuk mengangkat harkat dan martabat kaum wanita. Ketika dipaksakan, pastilah berujung ke masalah kelak. Sesungguhnya lebih bermakna gerakan kultural yang wajar dan terukur, ketimbang dadak-sontak yang bisa menjungkir-balikkan segalanya.Siti, hati-hati ya !!!!!!!!!

(Shohibul Anshor Siregar, Ceramah pada diskusi bulanan ‘nBASIS di Sekretariat Jalan Karyawisata No 46 Medan, Sabtu malam).