fashion pria

Transmigran Bagan Toreh Surati Menteri Kehutanan

Medan (Lapan Anam)
Sebanyak 300 Kepala Keluarga (KK) masyarakat Transmigrasi Bagan Toreh, Desa Meranti, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu menyurati Menteri Kehutanan dan Menteri Transmigrasi memohon perubahan status lahan usaha pungut seluas satu hektar per KK menjadi dua hektar per KK.

Demikian dikatakan Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara Ahmad Ikhyar Hasibuan kepada wartawan di Medan, Jumat (20/3) usai menerima pengaduan masyarakat Transmigrasi Bagan Toreh.

Pada kesempatan itu, politisi Partai Demokrat Sumut ini menjelaskan, permohonan perubahan status tersebut karena PT Sinar Belantara Indah (SBI) selaku pemegang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Transmigrasi tidak melaksanakan fungsinya dengan baik dan tidak pernah serius melakukan pembinaan terhadap masyarakat transmigrasi.

Hal ini, ungkap Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumut ini, dapat kita lihat dari lahan usaha hak pungut yang diperuntukkan bagi masyarakat transmigrasi tidak dikelola dengan baik oleh PT SBI.

“Sehingga masyarakat transmigrasi mengelola lahan tersebut dengan usaha sendiri yang berdampak pada hasil produksi sangat jauh dari standart kelayakan,” kata Ikhyar Hasibuan.

Selain itu, kata putra asli Kabupaten Labuhanbatu ini, wilayah kerja PT SBI selaku pengelola HTI Transmigrasi saat ini sudah nyaris seluruhnya dikuasai oleh masyarakat luar dan sebagian sudah bertanam, berproduksi dan menjadi pemukiman penduduk.

Ikhyar yang sangat vokal membela kepentingan rakyat ini menegaskan, persoalan masyarakat transmigrasi dengan PT SBI yang berada di atas lahan PT Inhutani IV ini harus segera diselesaikan oleh PT SBI.

“Dan kita juga meminta kepada PT Inhutani IV segera turun tangan mengatasi persoalan ini. Bila perlu mengevaluasi keberadaan PT SBI, karena di lapangan terlihat PT SBI tidak mengelola dengan baik lahan yang diperuntukkan untuk masyarakat transmigrasi,” ujarnya.

Caleg DPRD Sumut dari Partai Demokrat Sumut untuk daerah pemilihan Kabupaten Labuhanbatu ini meminta kepada Pemkab Labuhanbatu konsisten dengan sikap awalnya untuk menyelesaikan persoalan PT SBI dengan masyarakat transmigrasi.

Dan kepada Dinas Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara, tegas Ikhyar, harus segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini, sebab yang mengetahui secara persis tentang sejauh mana perjanjian itu dilaksanakan adalah Dinas Transmigrasi Provinsi Sumut.

“Bila kita memperlama persoalan ini, berarti semakin memperlama benturan yang terjadi antara masyarakat transmigrasi dengan perusahaan. Yang penting dalam penyelesaian persoalan ini tidak seperti belah bambu, satu dipijak satu diangkat,” katanya.

Kepada Depertemen Kehutanan (Dephut) karena ini persoalan kawasan hutan, papar Ikhyar, kelihatan perusahaan tidak mengelolanya dengan baik, kenapa tidak diberikan saja kepada rakyat untuk menjadi hutan tanaman rakyat, terbukti rakyat sudah lama menguasai lahan itu, bahkan sudah ada yang menjadi pemukiman penduduk.

“Dephut diminta mengevaluasi kembali kerjasama antara PT Inhutani IV dengan PT SBI dengan maksud evaluasi itu bisa saja PT SBI menjadi Bapak Angkat dalam mengelola lahan itu,” kata Ikhyar.

Persoalan ini, sebut Ikhar, jangan dibiarkan begitu saja, harus ada kepastian hukum, karena rakyat sudah berjuang di atas lahan itu, tapi tidak ada kepastian kepada masyarakat.

“Demikian juga dengan perusahaan, bila tidak bisa mengelola lahan, ganti saja perusahaannya dengan perusahaan yang mampu mengelola lahan itu. Tapi bila mampu mengelola lahan dan menjadi Bapak Angkat, lanjutkan perjanjian itu,” katanya.

Karenanya, pinta Ikhyar, Dinas Kehutanan, Dinas Transmigrasi, Gubsu, Pemkab Labuhanbatu, perusahaan dan masyarakat transmigrai harus duduk bersama membahas persoalan ini.

Ikhyar menilai, solusi terbaik dalam mengatasi persoalan dengan masyarakat transmigrasi maupun dengan masyarakat petani luar yang sudah bercocok tanam di lahan itu adalah menjadikan PT SBI sebagai Bapak Angkat, sehingga masing-masing pihak tidak ada yang saling dirugikan dari persoalan ini.***