Medan (Lapan Anam)
Dua pengacara di Medan masing-masing Martin Simangunsong SH,MHum dan Lamsiang Sitompul SH, memprotes pengacara asal Jakarta Tommy Sihotang, SH, LLM, Djonggi Simorangkir, SH dan kawan-kawan (dkk).
Pasalnya, pengacara Jakarta yang tergabung dalam Tim Advokasi Tragedi Protap (TATAP) itu, dinilai telah melecehkan keberadaan tim pengacara Medan yang selama ini menjadi kuasa hukum mendampingi para tersangka kasus demo maut pendukung Provinsi Tapanuli (Protap).
Kepada wartawan di Medan, Kamis (5/3), Martin Simangunsong dan Lamsiang Sitompul menuding tim TATAP sebagai pahlawan kesiangan. Tim TATAP dinilai telah mencari popularitas dalam penanganan kasus Protap, tanpa menghargai keberadaan pengacara Medan.
Indikasi Tim TATAP telah menjadi pahlawan kesiangan, kata Martin Simangunsong dan Lamsiang Sitompul dibuktikan dengan pernyataan sesumbar mereka yang dijadikan sebagai berita utama Harian SIB edisi kemarin. Dalam berita, Tim TATAP mengklim telah menjadi kuasa hukum 48 tersangka Protap dan telah mendampingi tersangka sejak pemeriksaan di kepolisian.
“Kami yang mendampingi para tersangka sejak dilakukan penangkapan secara bertahap. Bahkan sampai tanggal 13 Pebruari , tim pengacara Medan yang mendampingi para tersangka”, kata Sitompul.
Sementara dalam eksposnya kemedia massa, Tim Tatap mengklim sudah jadi kuasa hukum 48 tersangka. Padahal mereka muncul di Medan baru pada 16 Pebruari 2009 dan langsung kembali ke Jakarta setelah bertemu sejumlah tersangka.
Martin dan Lamsiang merasa Tim TATAP sudah terlalu jauh mengklim keterlibatannya dalam membela para tersangka Protap. Padahal mereka datang ke Medan, justru setelah penanganan para tersangka sudah tahap pemberkasan.
“Saat kondisi kota Medan mencekam dan para tersangka protap butuh bantuan pengacara, Tim TATAP belum terlibat. Namun setelah kondisi reda, mereka mengklim ikut berjuang dan seolah menjadi pahlawan”, kata Martin seraya menyebutkan sampai kemarin pihaknya belum menerima pencabutan kuasa hukum dari sejumlah tersangka Protap.
Selain itu, Tim TATAP seperti diberitakan Harian SIB menyatakan siap membela secara gratis semua tersangka terkait dengan insiden unjuk rasa 3 Februari lalu di Medan yang berujung dengan meninggalnya Ketua DPRD Sumut Abdul Azis Angkat.
Pembelaan dilakukan mulai pemeriksaan oleh pihak Kepolisian, tahap banding bahkan sampai kasasi, tanpa dipungut bayaran sepeser pun dari para tersangka.
Dalam berita disebutkan, hingga Selasa (3/3/09) sudah 69 orang tersangka dan 48 orang di antaranya telah memberi surat kuasa kepada Tim TATAP, sedangkan bagi tersangka lainnya Tatap membuka diri apakah memberi kuasa hukum kepada Tatap atau pengacara lainnya.
Disebutkan juga, pendampingan telah dilakukan TATAP sejak tersangka diperiksa pihak Kepolisian Medan dan apabila perkara dilimpahkan ke Pengadilan, anggota Tim Advokasi akan bergantian datang ke Medan untuk melakukan pembelaan.
Berita tersebut kata Martin Simangunsong merupakan berita pemutarbalikan fakta, sensasi dan mencari popularitas. Maka pihaknya akan menyurati induk organisai pengacara TATAP serta para sponsor dananya, agar mereka tahu bagaimana kinerja TATAP dalam penanganan kasus Protap.***