Medan (Lapan Anam)
Pengacara tersangka kasus Tragedi 3 Pebruari DPRDSU, mengharapkan pemberitaan berimbang dengan memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proforsional.
“Dalam memberitakan tersangka, kami harapkan agar pers selalu meminta tanggapan dari pihak tersangka/penasehat hukum atau pihak lain secara berimbang sehingga pemberitaan tidak berat sebelah”, kata Lamsiang Sitompul dari kantor hukum Sitompul & Associates kepada wartawan di Medan, Selasa (17/3).
Didampingi Johansen Simanjuntak SH,Bukit Sitompul SH dan Suharto Butarbutar SH, dia juga mengharapkan agar pers tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.Dengan itu kesan mengadili atau memvonis para tersangka sebagai pelaku kejahatan dapat dihindari.
Demikian juga azas praduga tidak bersalah, hendaknya dihormati.Karena seseorang dikatakan bersalah apabila sudah memperoleh putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Karenanya mereka berharap agar dalam pemberitaan tidak memuat secara vulgar nama-nama tersangka, apalagi sampai memuat foto tersangka tanpa seizin yang bersangkutan.
Terutama tersangka yang status Caleg, menurut mereka, haknya dijamin undang-undang, sehingga pemberitaan diharapkan tidak sampai merugikan hak politik tersangka.
“Pelanggaran terhadap praduga tidak bersalah adalah perbuatan yang diancam pidana sesuai ketentuan pasal 18 ayat (2) UU No.40 tahun 1099 tentang Pers”, ujar Lamsiang Sitompul.
Dalam kesempatan itu dia juga menghimbau kalangan Pers, untuk tidak memakai kata Protap dalam kasus tragedi 3 Pebruari DPRDSU. Karena pemakaian kata Protap dapat menimbulkan kesan seolah Protap adalah sesuatu yang jahat.
Sitompul menyarankan agar penyebutannya lebih baik dengan istilah antara lain, insiden tanggal 3 Pebruari 2009 di DPRDSU atau sebutan lain dengan tidak menyebutkan kata Protap.***