BPN Harus Ukur Kembali
Lahan PT SHJ di Labuhanbatu
Medan (Lapan Anam)
Kasus sengketa antara petani desa Pare-Pare Hilir, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu dengan PT Serba Huta Jaya (SHJ), sampai kini tidak kunjung tuntas.
“Pemerintah tidak pernah serius menuntaskan masalah sehingga kasus makin melebar. Malah akhir-akhir ini masalah makin meluas hingga penangkapan petani oleh aparat Kepolisian”, kata anggota DPRDSU asal pemilihan labuhanbatu Drs Ahmad Ikhyar Hasibuan di Medan, Selasa (31/3).
Wakil Ketua Partai Demokrat Sumut juga Caleg DPRDSU dari Dapil Labuhanbatu ini menyarankan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN, mengukur ulang lahan kebun milik PT SHJ di Labuhanbatu.
“Pengkuran kembali lahan milik PT SHJ sangat penting, agar diketahui pasti mana batas dan areal milik kedua pihak bersengketa”, kata Ikhyar Hasibuan.
Sesuai pengakuan pihak perkebunan, lahan HGU milik PT SHJ adalah seluar 4308 HA. Maka jika setelah diukur ternyata telah terjadi penyerobotan atas lahan milik petani, tentu harus dikenakan pidana.
“Rakyat yakin telah terjadi penyerobotan, maka agar tidak menjadi konplik berkepanjangan sebaiknya dilakukan ukur ulang”, katanya.
Ikhyar Hasibuan juga mengaku prihatin atas berlarutnya kasus dialami petani. Termasuk penangkapan petani H ridho Aman cs, yang dituduh mencuri saat memanen sawit dilahan sendiri.
“Kita sesalkan tindakan pihak kepolisian yang terkesan membela PT SHJ, tanpa pernah berkoordinasi dengan Bupati Labuhanbatu”, katanya.
Kata dia, lahan sengketa kini sudah menjadi bagian dari Kabupaten pemekaran, yakni Labuhan Batu Utara (Labura). Maka sangat diperlukan kearifan dari Bupati Labura menanganinya. “Tentunya dengan semangat dan energi yang baru pula,” ujar Ihkyar Hasibuan.***