fashion pria

Azhar Karim Lubis Sekretaris Golkar Sumut

Medan (Lapan Anam)
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) menetapkan H Azhar Karim Lubis sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumatera Utara menggantikan Alm H Abdul Azis Angkat.

Informasi yang dihimpun wartawan, Kamis (19/3) menyebutkan, penetapan H Azhar Karim Lubis sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor : Kep-323/DPP/GOLKAR/III/2009 tanggal 12 Maret 2009 tentang Pengesahan Penggantian Antar Waktu Jabatan Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut masa bakti 2004-2009 yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar M Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Sumarsono.

Berdasarkan informasi, sehubungan dengan meninggalnya Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut Alm Abdul Azis Angkat pada 3 Februari 2009, maka terjadi jabatan lowongan antar waktu pada jabatan Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut dan hal tersebut berdampak pada tergangungnya roda organisasi Partai Golkar Sumut.

Karena itu, DPD Partai Golkar Sumut melalui surat nomor : PB-1169/GK-SU/II/2009 tanggal 26 Februari 2009 dan PB-1170/GK-SU/III/2009 tanggal 5 Maret 2009 mengajukan permohonan penggantian jabatan lowong antar waktu dan mengusulkan H Azhar Karim Lubis untuk mengisi jabatan Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut.
Dalam surat keputusan tersebut juga dijelaskan, berdasarkan AD/RT Partai Golkar, pengisian jabatan lowong antar waktu DPD Provinsi disahkan oleh DPP Partai Golkar.

Berdasarkan surat permohonan DPD Partai Golkar Sumut tersebut, DPP Partai Golkar memutuskan tentang pengesahan penggantian antar waktu jabatan Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut masa bakti 2004-2009 yakni H Azhar Karim Lubis menggantikan Alm H Abdul Azis Angkat.

Dengan disahkannya pergantian antar waktu jabatan Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut sebagaimana tersebut diktum pertama, maka komposisi dan personalia DPD Partai Golkar Sumut masa bakti 2004-2009 yang telah ditetapkan dalam Keputusan DPP Partai Golkar Nomor : KEP-130/DPP/GOLKAR/XII/2006 mengalami perubahan. ***