fashion pria

Sengketa Warga Dengan PTPN IV Belum Tuntas

Medan (Lapan Anam)
Sengketa tanah seluas 253,5 hektar di Desa Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat antara Kelompok Tani Tunas Harapan dengan Perusahaan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) IV belum tuntas.

Rapat antara Kelompok Tani Tunas Harapan dengan Manajemen PTPN IV, Pemkab Langkat, BPN Sumut, Komisi I DPRD Langkat dengan Komisi A DPRD Sumut dipimpin Ketuanya Zakaria Bangun, di Gedung DPRD Sumut, Rabu (7/1), belum memutuskan besaran gantirugi yang harus dibayarkan PTPN IV kepada warga.

Rapat juga dihadiri Anggota Komisi A DPRD Sumut Abdul Hakim Siagian, H Syamsul Hilal, Sigit Pramono Asri, Zaki Abdullah, Marasal Hutasoit, Direktur SDM dan Umum PTPN IV Rusdi Lubis dan Edi Gunawan Sirait mewakili kelompok tani.

Dijelaskan Zakaria, walaupun persoalan ini belum bisa diselesaikan, tapi kedua belah pihak, memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan prinsip win-win solution.

Disebutkan Zakaria, kepada Pemkab Langkat dan DPRD Langkat melalui Komisi I, mempunyai tugas sebagai mediator untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan jangka waktu penyelesaian selama satu bulan, terhitung mulai hari kemarin (Rabu 7 Januari 2009-red).

Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan ini Pemkab Langkat tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut, kata Zakaria, maka segala surat-surat yang diserahkan kelompok tani kepada pihak PTPN IV, wajib dikembalikan PTPN IV kepada kelompok tani selambat-lambatnya satu minggu setelah masa waktu satu bulan yang diberikan.

“Jika negoisasi tidak juga terselesaikan, maka status tanah yang bersengketa kembali kepada status awal dan pihak PTPN IV maupun Kelompok Tani Tunas Harapan berhak memperjuangkan hak-hak atas tanah yang dipermasalahkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Zakaria.

Sementara itu, Direktur SDM dan Umum PTPN IV Rusdi Lubis dalam rapat tersebut menyampaikan, penyelesaian persoalan ini dilakukan berdasarkan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia.

“Kami siap melakukan ganti untung kepada kelompok tani sebesar Rp11 juta per hektar, sesuai dengan lahan lain yang telah kami lakukan ganti untungnya. Tapi kalau ini tidak tercapai, maka kita kembalikan persoalan ini kepada hukum yang berlaku,” kata Rusdi. (ms)