fashion pria

Memeras Warganya, Kepling Diadukan

Medan (Lapan Anam)
Karena diduga terlibat percobaan pemerasan terhadap warga, Kepala Lingkungan (Kepling) I Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, Ir Gok Rela Purba, diadukan warganya ke DPRD Medan, Selasa (27/1).

Pengaduan disampaikan Marsal Tanjung, pemilik Kedai Nasi Komplek Ruko Jalan Juanda Baru Medan, yang menjadi korban pemerasan oknum Kepling tersebut. Saat mengadukan kasus itu, Marsal Tanjung didampingi Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Lingkungan Satu Kelurahan Pasar Merah Barat, ES Hutagalung dan Direktur Eksekutif Lembaga Pemberdayaan dan Penguatan Publik (LAMPIK) Drs Mayjen Simanungkalit serta warga lainnya.

Kepada wakil rakyat tersebut, Marsal mengharapkan agar kasus yang menimpa dirinya ditindaklanjuti secara hukum. Apalagi pengaduannya ke Polsekta Medan Kota, tidak ditanggapi secara serius dengan tidak adanya upaya aparat menangkap oknum Kepling dimaksud.

“Petugas Polsekta Medan Kota hanya menangkap satu diantara pelaku pemerasaan yakni D Hartono. Sedangkan oknum Kepling yang menjadi dalang utama praktek pemerasan, sama sekali belum ditangkap”, kata Marsal seraya menyebutkan kasus ini sudah dilaporkannya ke Kapoltabes Medan untuk ditindaklanjuti.

Kepada Sekretaris Komisi A DPRD Medan, Parlindungan Nasution dan anggota komisi masing-masing Mufli Manullang dan Irfan yang menerima pengaduannya, Marsal menjelaskan kronologis kejadian yang menimpanya. Satu berkas pengaduan berisi bukti-bukti perlakuan oknum Kepling seperti praktek kutipan liar, juga diserahkan kepada anggota dewan.

Disebutkan, praktek pemerasaan dilakukan oknum Kepling I Kelurahan Pasar Merah Barat dengan modus perusakan meteran listrik tempat jualan milik korban. Berawal pada Kamis 6 Nopember 2008 dua orang pria suruhan Oknum Kepling sekitar pukul 15.00 WIB, merusak meteran listrik hingga korban tidak dapat berjualan.

Tindakan perusakan itu disaksikan tiga warga yakni Udin Nare, Boby dan Hermanto . Namun malam harinya, pelaku D Hartono dengan memakai seragam mirip petugas PLN mendatangi korban dengan mengintimidasi serta meminta agar korban membayar Rp 3 juta untuk memasang kembali meteran itu.

Karena curiga dan merasa sebagai pemerasaan, korban menyanggupi namun langsung melapor kepada petugas Polisi. Maka ketika esoknya 7 Nopember 2008 sekitar pukul 11.00 WIB, oknum D Hartono datang meminta uang yang dimaksudkan, polisi langsung membekuknya dan membawanya ke Mapolsekta Medan Kota.

Korban juga telah membuat pengaduan ke Polsekta Medan Kota sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STLP) No.Pol.STPL/1357/XI/2008/TBS Kota tanggal 7 Nopember 2008, diterima Aiptu K Gultom. Dalam pemeriksaan tersangka D Hartono mengaku yang menyuruhnya merusak meteran listrik korban adalah Kepling IR Gok Rela Purba sendiri, tujuannya adalah untuk memeras korban dengan imbalan uang.

“Tersangka D Hartono sudah ditahan di Polsekta Medan Kota, namun otak pelaku yakni Kepling Ir Gok Rela Purba tidak ditahan sampai sekarang”, kata Marsal.

Korban sudah berulangkjali menanyakan hal itu ke Polsekta Medan Kota dan meminta agar pelaku ditangkap, namun kurang ditanggapi. Bahkan oknum petugas di Polsekta Medan Kota terkesan balik gagang dengan menjadikan kepling sebagai saksi, bukan pelaku perusakan dan pemerasan.

Maka karena pengaduannnya tidak ditanggapi dan petugas Polsekta Medan Kota terkesan mempermainkan korban, akhirnya mereka nekad mengadu kepada wakil rakyat di DPRD Medan. Sebelumnya surat pengaduan juga sudah disampaikan warga kepada Walikota Medan, Kabag Pemerintahan Pemko Medan dan Bawasko Medan apalagi oknum Kepling itu dalam tugasnya selalu meresahkan warga.

“Kami mengadukan ke Walikota,karena keberadaan Kepling Gok Rela Purba juga sudah tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pengayom tapi malah meresahkan warga”, kata Ketua LPM ES Hutagalung yang mendampingi Marsal.

Disebutkan, Oknum Kepling tersebut sudah pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan Kepling I Kelurahan Pasar Merah Barat, oleh Camat Medan Kota Drs T Irwansyah pada 2 Juli 2003 sesuai SK No.141/149/SK/MK/2003.

Setelah dicopot, maka Lurah mengangkat A Pane untuk pelaksana Kepling sejak September 2003 sampai Oktober 2005 dan warga pun merasa nyaman dan kondusif. Namun mulai Nopember 2005 Ir Gok Rela Purba kembali memakai uniform Kepling dan menyatakan dirinya menjadi kepling tanpa diketahui atas penunjukan siapa.

Sekretaris Komisi A DPRD Medan, Parlindungan Nasution berjanji akan memproses pengaduan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait. Karena praktek yang dilakukan oknum Kepling itu, jelas bukan tindakan yang baik.

“Lengkapi kalianlah berkas-berkas yang terkait kasus ini, termasuk bukti pungutan liar yang dilakukan oknum Kepling itu. Kasus ini masukan berharga bagi kami, apalagi akan dibahasnya Perda tentang Kepling”, kata Parlindungan Nasution. (ms)