fashion pria

Jangan Berumah di Tepi Sungai

Ibarat kata pepatah kalau tak ingin dihantam ombak jangan berumah di tepi pantai, pepatah ini harusnya menjadi pelajaran bagi warga kota Medan yang bermukim di bantaran sungai baik Sei Deli, Sei Babura, Sei Denai Sei Bedera, Sei Batuan maupun Sei Belawan.

Kenyataannya warga di bantaran sungai tersebut senantiasa menjadi korban banjir jika sewaktu-waktu sungai tersebut meluap apalagi pada musim penghujan , sebab posisi rumah warga dilanda banjir dapat dipastikan berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) bahkan lebih parahnya warga nekat mendirikan bangunan tempat tinggal mereka justru memanfaatkan sebagian aliran sungai.

Tindakan nekat ini secara langsung berakibat pada terjadinya penyempitan aliran sungai, bahkan jika kita perhatikan banyak bangunan tergolong permanen di Kota Medan justru melakukan penyempitan aliran sungai, cara dilakukan dengan membendung sebagian aliran sungai untuk kepentingan pribadi tanpa memperdulikan resiko bakal terjadi dikemudian hari.

Dari beberapa peristiwa banjir pada akhir 2008 bahkan dua kali terjadi pada awal 2009 mengakibatkan ribuan rumah terendam, tetap saja menjadi korban warga di seputaran bantaran sungai dan sebagian yang berjauhan dari bantaran sungai.

Kasus banjir memang senantiasa membawa dampak buruk terlebih bagi korban yang mengalami langsung, seperti kehilangan tempat tinggal, kerugian harta benda, penyakit menular, ketiadaan bahan pangan tak terkecuali kehilangan nyawa.

Mencermati banjir akibat meluapnya permukaan air sungai, tidak semata kita harus menyalahkan terjadinya penggundulan hutan di hulu sungai termasuk pembuangan sampah sebarangan ke sungai, namun warga juga harus menyadari bermukim di Daerah Aliran Sungai apalagi sampai mendirikan bangunan di aliran sungai merupakan tindakan salah dan beresiko tinggi terhadap keselamatan harta benda termasuk nyawa.

Kasus banjir akibat meluapnya sungai memang tidak selamanya diiringi hujan lebat di hilir sungai , lebih dari itu meluapnya permukaan sungai bisa terjadi karena hujan di hulu sungai, masalahnya hujan di hulu sungai sulit di tebak warga bermukim di hilir sungai karena datangnya bisa secara tiba-tiba tanpa memberikan aba-aba.

Memang, memindahkan warga bermukim di bantaran sungai jika kita menginginkan Daerah Aliran Sungai menjadi jalur hijau bukan suatu pekerjaan ringan terlebih bagi Pemko Medan, namun bukan berarti pekerjaan itu tak bisa dilakukan, sebab jika pemerintah dan masyarakat sama-sama menginginkannya, pekerjaan seberat apa pun bisa diatasi.

Persoalannya mampukah Pemko Medan menertibkan bangunan di Daerah Aliran Sungai baik yang sudah berdiri maupun yang bakal berdiri tak terkecuali bangunan tersebut milik siapa, jika menyalahi ketentuan harus ditindak sesuai peraturan berlaku. Di sisi lain masyarakat juga dituntut kesadarannya tidak mendirikan bangunan liar di Daerah Aliran Sungai.

Apabila kedua komponen tersebut di atas memiliki komitmen sama mengatasi persoalan banjir, paling tidak kasus banjir akibat meluapnya sungai dapat teratasi, setidaknya warga menjadi korban banjir dapat ditekan dan kasusnya tidak terus berulang tanpa ada solusi penyelesaian banjir akibat meluapnya sungai yang mengalir di Kota Medan.

Walau bajir tidak selamanya disebabkan karena meluapnya permukaan sungai, namun yang jelas jika tak ingin kebanjiran paling tidak jangan bermukim di bantaran sungai. ( Dailami, penulis adalah pemerhati masalah sosial kemasyarakatan)