fashion pria

Rp 2 M Biaya Makan Panti Jompo Dikorupsi

Medan (Lapan Anam)
Kadis Sosial Sumut Nabari Ginting, mulai kelimpungan menghadapi kasus dugaan korupsi bantuan biaya makan untuk Panti Jompo dan Panti Asuhan di Sumut yang dikelola instansi dipimpinnya.

Pasalnya, selain dugaan penyalahgunaan bantuan anggaran APBDSU tahun 2007 itu ditengarai merugikan negara mencapai Rp2M itu, kasus itu juga telah terungkap ke publik dan akan diusut Kejatisu.

Kadis Sosial Sumut Nabari Ginting, Selasa (27/1) didampingi pejabat Dinsos Drs H Muhammad Hatta Siregar juga sudah dipanggil Komisi E DPRDSU, terkait dugaan penyelewengan dana untuk kaum lemah itu.

Bahkan dalam pertemuan dengan dewan, disimpulkan akan dilakukan peninjauan langsung ke Panti Jompo dan Panti Asuhan yang diduga sebagai lokasi penyelewengan anggaran itu.

“Kita sepakat akan melakukan penunjauan ke lapangan dalam waktu dekat, ” ujar Ketua Komisi E DPRDSU Budiman P Nadapdap SE kepada wartawan, Selasa (27/1) di gedung DPRDSU.

Dalam pertemuan dengan Komisi E DPRDSU dihadiri anggota komisi antara lain Rinawati Sianturi, Effendi Naibaho, Mursito Kabukasuda dengan Dinsos Sumut, pihak Dinsos membantah adanya dugaan korupsi. Malah Kadis Sosial Sumut mencoba mengklarifikasi realisasi dana bantuan panti jompo yang sempat ‘diributkan’.

“Meski sudah diklarifikasi Komisi E tetap akan meneliti di lapangan, apakah anggaran yang dialokasikan untuk bantuan panti itu benar terealisasi atau tidak. Untuk itu, kita sudah jadualkan peninjauan ke lapangan,” ujar Budiman.

Sementara Kepala Dinas Sosial Sumut Nabari Ginting kepada dewan mencoba mencari dalih, dana bantuan panti jompo dari APBD 2007 telah disalurkan sesuai prosedur. Kata dia, bantuan itu diserahkan ke rekening UPTD-UPTD yang mengelola panti sesuai mekanisme pencairan, bukan ke rekening Dinsos Sumut seperti yang diduga selama ini.

Disebutkan, dana yang dialokasikan APBD 2007 bagi biaya makanan sebesar Rp8,873 miliar, untuk panti pemerintah dengan 1.996 orang selama 365 hari per orang Rp10.000 dengan jumlah Rp7,285 miliar lebih. Untuk bantuan subsidi panti swasta 3.955 orang selama 365 hari per orang Rp1100 dengan jumlah Rp1,587 miliar lebih.

Khusus dua UPTD (Baladewa Tebingtinggi dan Harahap Teratai Pematangsinatar), kata Nabari Ginting, telah menggunakan dana sesuai jumlah penghuni yang mengalami fluktuasi akibat adanya klien keluar masuk.

Dicontohkan bagi Panti Sosial Baladewa Tebingtinggi, dana tersedia Rp273,750 juta digunakan sepanjang tahun 2007 untuk biaya permakanan 75 orang selama 365 hari @ Rp10.000.

Bahkan kata Nabari Ginting, seluruh dana yang direalisasi, telah diperiksa inspektorat wilayah provinsi atau Bawasda Provsu pada bulan Nopember 2007. Dan evaluasi pada bulan Februari 2008 menyatakan bahwa pertanggung jawaban penggunaan dana telah dapat diterima.

Nabari Ginting dalam kesempatan itu nampak kelimpungan dan berupaya menghindar dari kejaran wartawan. Dia enggan menjawab adanya mark up penghuni panti, sebagai modus untuk menggerogoti uang negara.

Sebelumnya, dari hasil investigasi mahasiswa ditemukan praktek mark up yang sudah berlangsung beberapa tahun anggaran. Misalnya dalam APBDSU TA 2007 teranggarkan jumlah penghuni di panti jompo/panti anak di UPT Harapan Teratai, Pematangsiantar sebanyak 75 orang dengan biaya makan minum Rp10000 perhari. Ternyata, fakta dilapangan di UPT tersebut, penghuni di panti jompo/panti anak UPT Harapan Teratai, Pematangsiantar hanya 25 orang saja.

Demikian juga dengan hasil investigasi mahasiswa di UPT PSCN Bala Dewa, Tebing Tinggi, penghuni panti dinyatakan berjumlah 75 orang dengan biaya makan minum Rp10000 perhari, tapi kenyataan di lapangan hanya berjumlah 45 orang.

Untuk di UPT Pematangsiantar, selisihnya sekitar 50 orang dikalikan Rp10000 perhari perorang dan dikalikan 365 hari, maka jumlah anggaran yang diduga dimark-up mencapai Rp182 juta. Sedangkan yang di UPT Tebing Tinggi, terjadi selisih 30 orang, dikalikan Rp10000 perhari perorang dan dikalikan 365 hari, maka jumlah anggaran yang diduga dimark-up mencapai Rp109.570.000.

"Ini adalah kasus dugaan penyimpangan yang sudah jadi modus operandi kejahatan manusia," kata Ketua Komisi E DPRDSU Budiman Nadapdap. (ms)