fashion pria

Mahasiswa Desak Korupsi di Dinas JJ Diusut

Medan (Lapan Anam)
Puluhan massa menamakan dirinya Gerakan Mahasiswa Lawan Korupsi berdemonstrasi ke DPRD Sumut, Selasa (13/1) menuntut aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi di Dinas Jalan dan Jembatan Pemprovsu bernilai milyaran rupiah.

Menurut mereka, dugaan korupsi itu terjadi di pengerjaan proyek yang tidak sesuai kontrak dan mengenai pengadaan alat berat yang disinyalir mark up, namun tidak mendapat pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun dugaan korupsi itu, ungkap mahasiswa, pembayaran biaya pengujian laboratorium dalam kontrak pekerjaan hotmix sebesar Rp 663.072.294,44 tidak sesuai ketentuan berdasarkan hasil audit BPK tahun 2006.

Kemudian, pekerjaan utama pada pekerjaan pengaspalan jalan dikerjakan pihak lain senilai Rp 1.034.945.235,00. Terdapat pekerjaan yang belum sempurna dan telah rusak sebesar Rp 3.775.274.087,20. Kekurangan fisik pekerjaan atas kegiatan pemeliharaan berkala dan peningkatan jalan senilai Rp 112.884.882,28.

Begitu juga dengan pengadaan alat berat tahun 2006 sebesar Rp 7.763.000.000 dengan realisasi Rp 7.101.600.000 atau 91,48 persen dari anggaran yakni pembelian 3 excavator on track seharga Rp 792 juta per unit, 6 unit dump truk sebesar Rp 180 juta per unit ditambah PPn 10 persen. Pengadaan alat berat ini diduga korupsi karena tidak dilengkapi tabung pemadam kebakaran dan lainnya yang tidak sesuai berita acara.

"Kita juga mensinyalir banyak tender proyek yang melanggar Keppres dalam kata lain pemenangnya sudah diarahkan ke pihak tertentu. Ini perlu mendapat pemantauan dan pengawasan dari seluruh elemen masyarakat," kata mahasiswa.

Selain Dinas JJ, dugaan korupsi juga melanda Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Pemprovsu. Adapun dugaan korupsi di dinas ini antara lain, addendum kontrak pembangunan gedung serba guna Provsu tahan VI tahun 2007 sebesar Rp 14.433.000.000.00 disinyalir mark up.

Mahasiswa juga mengungkapkan banyaknya proyek-proyek TA 2005-2006 tidak sesuai kontrak berdasarkan data BPK tahun 2006 sebesar 903.216.827,57 dan belum dipungut denda keterlambatan sebesar Rp 82.039.726,20.

Begitu juga dengan sejumlah proyek drainase dan jalan lingkungan di Labuhan Batu dan pembangunan jalan poros kawasan agropolitan Seribu Dolok Simalungun dan merek Tanah Karo hampir semua tidak sesuai perjanjian kontrak dan marp up. (ms)