fashion pria

Karyawan Pabrik Tempe Terancam PHK


Medan (Lapan Anam)
SEBANYAK 110 karyawan UD Tujuh Inti Mulia Jalan Batang Kuis Tanjung Morawa, Deli Serdang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasalnya, pabrik bergerak dibidang pengolahan Tempe dan Touge tempat mereka bekerja tidak beroperasi karena penghentian pengunaan air bawah tanah (ABT).

Demikian terungkap saat Anggota DPRD Sumut Ir Edison Sianturi dan Anggota DPRD Deli Serdang H Suprayetno, meninjau pabrik tersebut, Sabtu (10/1).

Pabrik yang beroperasi sejak 30 Oktober 2008, berhenti beroperasi akibat kesulitan pasokan air. Surat Camat Tanjung Morawa Drs H Hasbi Nomor 503/014 tanggal 9 Januari 2009 ditujukan kepada Pimpinan Perusahaan UD Tujuh Inti Mulia, meminta agar perusahaan menghentikan pemakaian ABT.

Dalam surat itu disebutkan, penghentian pemakaian ABT sampai dikeluarkannya izin dari Bupati Deli Serdang. Larangan pemakaian ABT itu, mengacu surat Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Deli Serdang No.503/315/DCK/09 tanggal 7 Januari 2009 dan Perda No.9 tahun 2002 tentang pemakaian ABT, yang mengharuskan pemakaian ABT setelah diterbitkannya izin oleh Bupati Deli Serdang.

Dengan keluarnya surat penghentian pemakaian ABT itu, secara otomatis melumpuhkan kegiatan pabrik. Proses pengolahan Tempe dan Touge, sangat tergantung kepada lancarnya pasokan air.

PERMUDAH IZIN

Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Ir Edison Sianturi dan anggota DPRD Deli Serdang, H Suprayetno, menyayangkan tutupnya pabrik tempe dan Touge tersebut. Ditengah krisis ekonomi melanda tanah air, kehadiran investor sangat dibutuhkan untuk menampung tenaga kerja.

“Pemerintah seharusnya mempermudah perizinan kepada perusahaan yang berani berinvestasi ditengah maraknya PHK karyawan”, kata Edison Sianturi.

Baik Edison maupun Suprayitno berjanji akan membantu perusahaan agar segera memperoleh izin yang diperlukan. Kedua politisi Partai Patriot itu berharap pabrik tetap beroperasi, agar karyawan yang menggantungkan hidupnya di perusahaan tidak kehilangan pekerjaan.

Penutupan pabrik kata Edison, akan berdampak pada iklim investasi dan merugikan karyawan dan perusahaan. Sebab dengan tutupnya pabrik, perusahaan tidak dapat menggaji karyawan dan terhambat membayar kredit yang dipinjam dari bank untuk investasi.

Karenanya, kedua wakil rakyat ini mengharapkan agar Pemkab Deli Serdang memberi kesempatan kepada UD Tujuh Inti Mulia tetap beroperasi sambil melengkapi izin yang diperlukan. Apalagi pihak perusahaan juga ternyata sudah mengurusnya dan berkasnya sedang diproses instansi terkait.

"Kita akan ikut bantu agar proses izin pengunaan ABT ini dipermudah, sebab masalah ABT masih wewenang provinsi", kata Edison Sianturi juga anggota Kaukus DPRDSU Peduli Petani dan Nelayan.

Pimpinan UD Tujuh Inti Mulia, Bun Tjiang dan Hasan, saat menerima kunjungan anggota dewan mengatakan, akibat penghentian pemakaian ABT tersebut perusahaan mengalami kerugian cukup besar.

Saat pemakaian ABT dihentikan secara total pada Jumat 9 Januari 2009, pihaknya mengalami kerugian Rp 50 juta lebih. Sebanyak 8 ton kacang kedele yang sedang proses sebagai bahan baku pembuatan Tempe dan Touge menjadi busuk.

Sementara sejumlah karyawan saat berdialog dengan dewan mengatakan, ada keterlibatan oknum anggota DPRD Deli Serdang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memprovokasi masyarakat untuk memprotes kehadiran pabrik.

Bahkan karyawan yang umumnya adalah warga sekitar pabrik, diancam untuk tidak bekerja di pabrik itu. Puncaknya sejumlah warga melaksanakan demo ke pabrik dan memaksa karyawannya merusak sumur bor yang digunakan untuk memproses Tempe dan Touge.

Petugas polisi dari Polsek Tanjung Morawa yang hadir dalam pertemuan itu, menjamin keselamatan warga dari gangguan pihak-pihak takbertanggungjawab. Karyawan diminta tetap tenang, sebab provokator pasti akan ditindak. (ms)