fashion pria

PPP Sumut Protes Vonis PN Medan


Caleg PPP Kampanye di Rumah Ibadah
Medan (Lapan Anam)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan protes keras terhadap Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang memvonis dua Caleg PPP dengan tuduhan kampanye di rumah ibadah.

“Kami menyatakan protes keras terhadap vonis tersebut serta menyatakan ada indikasi tertentu dibaliknya. Pihak Panwaslu juga kami nilai arogan telah melaporkan Caleg tanpa melakukan klarifikasi apapun”, kata Ketua DPP PPP dan Ketua DPW PPP Sumatera Utara H Hasrul Azwar dan H Fadly Nurzal kepada wartawan di Medan, Kamis (2/4).

Protes tersebut disampaikan terkait vonis enam bulan hukuman percobaan, subsider dua bulan dan denda Rp6 juta kepada dua calon legislatif (caleg) dari PPP yang dituduhkan melakukan kampanye di rumah ibadah.

Hasrus menegaskan, PPP tidak menerima vonis tersebut dengan alas an apapun dan dan oleh karenanya pihaknya menyatakan banding. Tuduhan kepada Caleg PPP untuk DPRD Sumut dapem Sumut I nomor urut 6 Hj Ety Mulyati dan Caleg DPRD Medan dapem I Kota Medan nomor urut 3 Yeni Pardede berkampanye di rumah ibadah sama sekali tidak benar.

Ketua PPP Sumut H Fadly Nurzal menambahkan, pihaknya telah menelusuri kasus tuduhan koyol itu kepada pihak-pihak terkait. Termasuk menemui pimpinan wirid Hj Salawiah Lubis dan kedua caleg PPP tersebut.

“Kedua caleg PPP tersebut yakni Hj Ety Mulyati dan Yeni Pardede diundang oleh perwiridan ibu-ibu yang menggelar acara di Masjid Al Ikhlas, Jalan Sisingamangaraja Medan. Mereka tidak berkampanye”, kata Fadly Nurzal.

Terkait adanya pengaduan pelapor ke Panwaslu mengenai kegiatan yang dilakukan kedua caleg PPP tersebut, si pelapor telah mencabut pengaduannya. Bahkan pencabutan pengaduan tersebut telah mereka sampaikan pada persidangan.

“Pelapor mencabut pengaduannya karena merasa telah menjadi korban rekayasa oknum Panwaslu. Sebab pada saat acara perwiridan selesai, pelapor didatangi oknum Panwaslu dan disodorkan kertas kepada mereka untuk ditandatangani”, kata Fadly.

Belakangan terungkap, kertas yang disodorkan tersebut ternyata dijadikan oknum Panwaslu sebagai dasar pengaduan untuk menyeret Caleg PPP ke pengadilan. “Ini jelas scenario rapi untuk menzolimi PPP dan jelas-jelas tidak kami terima”, ujar Fadly menegaskan.

Maka sekalipun pihak pengadilan telah menjatuhkan vonis kepada kedua caleg tersebut, tetapi tidak menghalangi mereka menjadi caleg.Mereka tidak dicoret oleh partai, malah di mata partai mereka tidak salah, demikian juga secara konstitusi.***