fashion pria

Panwaslu Akan Pidanakan KPU Sumut

Medan (Lapan Anam)
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Sumatera Utara (Sumut) akan mempidanakan KPU Sumut dan jajarannya, terkait berbagai kesembrautan dan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pemilu tersebut dalam Pemilu Legislatif 9 April 2009.

“Kami sudah merencanakan gugatan pidana kepada KPU Sumut dan seluruh tingkatannya sampai kebawah”, kata anggota Panwaslu Sumut, Zakaria Taher, kepada pers usai menerima Komisi A DPRD Sumut di sekretariat Panwaslu Sumut Jalan Kartini, Medan, Senin (13/4).

Panwaslu Sumut menyadari, gugatan ini sangat berat dilakukan apalagi panjangnya waktu yang harus ditempuh, sedangkan limit waktu gugatan sangat singkat. “Memang yang akan terkena duluan tentu KPPSnya bukan KPU, tapi rencana melayangkan gugatan pidana tetap ada”, kata Zakaria menambahkan.

Sebelumnya, Komisi A DPRD Sumatera Utara dipimpin ketuanya Zakaria Bangun SH, Sekretaris Ir Edison Sianturi dan anggota masing-masing Abdul Hakim Siagian, Syamsul Hilal, Ramses Simbolon, Hasnan Said, datang ke Panwaslu guna membeberkan banyaknya lapan yang mereka terima terkait pelanggaran Pemilu yang dilakukn penyelenggara.

Antara lain, banyaknya masyarakat yang memiliki hak pilih tidak terdaftar di DPT dan kacaunya pelaksanaannya dilapangan. Bahkan pelanggaran yang banyak diprotes antara lain, banyaknya parpol peserta pemilu yang belum menerima formulir C1 dari KPPS.

Komisi A dalam kesempatan itu meminta Panwaslu Sumut mendesak KPU Sumut menginstruksikan kepada PPK , segera menyerahkan formulir C1 kepada parpol peserta pemilu yang belum menerima tersebut.

”Hampir seluruh peserta pemilu tidak mendapatkan formulir C1 secara sempurna sebagaimana informasi yang kami peroleh”, kata Edison Sianturi, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut.

Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Edison Sianturi mengkhawatirkan banyaknya parpol belum menerima formulir C1 tersebut ,akan mementahkan upaya parpol itu untuk mengklarifikasi perolehan suara mereka karena tidak ada bahan pembanding.

”Kondisi itu bisa memunculkan hal-hal yang tidak kita inginkan”, kata Edison.

Zakaria sendiri sebenarnya menduga banyak terjadi pelanggaran pemilu di tingkat KPPS, tapi sengaja ditutup-tutupi KPU Sumut. ”Beberapa di antaranya mengenai desakan yang telah disampaikan Komisi A DPRD Sumut ke kami barusan”, kata dia.

Dalam kesempatan itu, Komisi A DPRD Sumut juga mendesak Panwaslu Sumut untuk menindaklanjuti indikasi keberpihakan 7 kepala daerah di Sumut, dalam memenangkan salah satu parpol tertentu pada pemilu legislatif.

Abdul Sigian menyatakan kekecewaannya terhadap sembrautnya pelaksanaan Pemilu legislatif 9 April 2009 dan meminta agar Panwaslu bertindak tegas sesuai koridor hukum. “Ini preseden buruk yang tidak boleh dibiarkan”, katanya saat berdialog dengan Panwaslu.

Anggota komisi A DPRD Sumut lainnya, Syamsul Hilal menambahkan, Panwaslu harus mengusut tuntas dugaan politik uang yang dilakukan caleg atau parpol tertentu . Apalagi indikasi ini sangat jelas, karena ada di beberapa daerah salah satu parpol suaranya melonjak drastis.***