fashion pria

Ketua DPC PBB Madina Dipidanakan

Medan (Lapan Anam)
Ketua Umum DPP PBB (Partai Bulan Bintang) HMS Kaban memerintahkan DPW PBB Sumut segera menuntut secara perdata dan pidana Ketua DPC PBB Madina (Mandailing Natal) ke pengadilan. Pasalnya, dia dianggap telah merusak (menggerogoti) partai dari dalam dengan tidak melaporkan dana kampanye partai, sehingga didiskualifikasi KPUD Madina.

Hal itu diungkapkan Ketua DPW PBB Sumut Drs H Banuaran Ritonga kepada wartawan, Senin (6/4) di Medan seusai bertemu dengan Ketua Umum DPP PBB HMS Kaban melaporkan tentang tidak diperbolehkannya DPC PBB Madina mengikuti Pemilu oleh KPUD Madina.

"Saya sudah bertemu dengan Pak Kaban dan ia marah besar terhadap Ketua DPC PBB Madina yang tidak melaporkan dana awal kampanyenya, sehingga KPUD mencoret PBB Madina dari peserta Pemilu 9 April mendatang," ujar Banuaran.

Ditegaskan Banuaran yang juga anggota Komisi B DPRD Sumut itu, penyerahan laporan dana awal kampanye merupakan kewajiban setiap Parpol sesuai dengan amanah UU No10/2008, tapi justeru dilanggar DPC PBB Madina, sehingga wajar KPUD mencoretnya dari peserta Pemilu.

"Perlakuan Ketua DPC Madina tersebut jelas sangat merugikan partai dan dianggap telah menggerogoti partai dari dalam, sehingga DPW akan menggugat secara perdata dan pidana kepada aparat penegak hukum," tegas Sekretaris F-PPP DPRD Sumut itu.

Banuaran melihat, dicoretnya DPC PBB Madina dari peserta Pemilu melulu kesalahan Ketua DPC, karena berdasarkan laporan yang diterima DPW dari KPUD Madina, sudah 3 kali KPUD memperingati agar segera menyerahkan laporan dana awal kampanye, tapi tidak digubris.

"Ini 'kan namanya merusak partai dari dalam sekaligus "menganiaya" para Caleg yang sudah melakukan kampanye, baik membeli kaos, spanduk, baliho dan atribut-atribut partai lainnya. Tapi ternyata tidak didaftar sehingga dicoret dari peserta Pemilu, sehingga Caleg mengalami kerugian sangat besar," kecam Banuaran.

Atas dasar itu, ujar Banuaran, DPP dan DPW PBB Sumut telah sepakat menuntut Ketua DPC Madina ke aparat penegak hukum. Hal ini untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya yang tidak mematuhi UU No10/2008 tentang pelaporan awal dana kampanye, sehingga menyebabkan partai didiskualifikasi KPUD.***