fashion pria

Belly Simanjuntak Akan Pidanakan KPUD Tapteng


Medan (Lapan Anam)
Caleg Partai Demokrat untuk DPRDSU dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 8, Belly Simanjuntak SH, akan mempidanakan KPUD Tapteng. Pasalnya, penyelenggara Pemilu tersebut diduga curang dan memanipulasi hasil perolehan suara, hingga merugikan pihaknya selaku Caleg dari daerah itu.

“Saya akan laporkan KPUD Tapteng ke Poldasu dan Panwaslu, karena ini sudah tindakan pidana. Bukti-bukti kecurangan dan saksi sudah saya memiliki”, katanya kepada wartawan di Medan,Rabu (29/4).

Belly Simanjuntak juga Wakil Ketua Komisi B DPRDSU menyatakan, KPUD Tapteng telah secara transparan melakukan tindakan manipulasi suara. Akibatnya, dia selaku Caleg merasa dirugikan dan mengecewakan rakyat pendukungnya.

“Kita berharap pihak KPUD Tapteng dihukum atas tindakannya memanipulasi hasil perolehan suara. Data perolehan suara harus dikembalikan kepada sebenarnya,”, kata Belly.

Tindakan KPUD Tapteng memanipulasi data perolehan suara, kata dia, diyakini melibatkan salah satu oknum Caleg yang satu partai dengannya yakni Partai Demokrat. Dibuktikan dengan melambungnya perolehan suara oknum Caleg tersebut dalam tabulasi KPU Tapteng, dibandingkan dengan data riil yang didokumentasikan lewat formulir C-1 di TPS.

Suara Caleg Partai Demokrat dari Dapil Sumut 8 yang digelembungkan yakni Caleg atas nama Sopar Siburian. Sedangkan hasil perolehan suara miliknya berdasarkan formulir C-1, malah dicurangi hingga makin sedikit.

Sesuai Tabulasi data yang diumumkan KPU Tapteng, Sopar Siburian memperoleh 9289 suara dari Tapteng. Sementara dari data formulir C-1 yang dimiliki Belly Simanjuntak dan timnya, perolehan suara yang diperoleh bersangkutan tidak sampai sebesar itu.

Bahkan untuk sample 5 Kecamatan dari 20 Kecamatan di Tapteng, Belly Simanjuntak menemukan kecurangan luar biasa dengan modus menggelembungkan perolehan suara.

Dari data perolehan suara sesuai formulir C-1, kata dia, Sopar Siburian hanya memiliki suara sah 950 suara. Namun dalam tabulasi di tingkat KPU perolehan suara membengkak menjadi 4604 suara, atau terjadi penggelembungan sebesar 3654 suara.

Belly mencontohkan, perolehan suara Sopar Siburian berdasarkan formulir C-1 di Kecamatan Andamdewi hanya 167, namun setelah di tabulasi KPU Tapteng malah menjadi 677 di suara.

Di Kecamatan Tukka juga demikian, perolehan suara hanya 179 dan setelah di umumkan PPK 467, terjadi pengelembungan 288 suara. Di Kecamatan Sorkam juga, Sopar hanya memperoleh 89 suara, namun setelah di tingkat PPK berubah menjadi 1105 suara dan terjadi pengelembungan 1016 suara.

Di Kecamatan Pandan perolehan suara Sopar Siburian hanya 279 suara, namun digelembungkan menjadi 1709 atau mengalami pembengkakan sebesar 1450 suara.

Menurut Belly Simanjuntak, pengelembungan perolehan suara Sopar Siburian sangat kentara. Sedangkan mengurangan perolehan suara atas nama Belly Simanjuntak, malah makin melorot atau terjadi pengurangan dari data perolehan sah sesuai formulir C-1.

Dia mengaku masih mengumpul bukti-bukti lainnya dari semua Kecamatan di Tapteng, sebab yang dia persoalkan masih di 5 Kecamatan. Sebab di Tapteng terdapat 505 TPS dan hasil perolehan suara diyakini sudah dicurangi dengan penggelembungan.

“Praktek kecurangan KPU Tapteng ini jelas melibatkan oknum Caleg Partai Demokrat. Ini sangat mencederai citra Partai yang tidak mentolelir praktek kotor untuk menduduki jabatan sebagai anggota legislatif”, kata Belly Simanjuntak.***