fashion pria

PAN BATUBARA GUGAT HASIL PEMILU KE MK

Medan,(Lapan Anam)
DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Batubara, Sumatra Utara membawa kasus dugaan pelanggaran pemilu di sejumlah TPS di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Terlalu banyak pelanggaran yang terjadi sehingga mempengaruhi hasil pemilu. Karenanya kita akan mengajukan gugatan ke MK," ujar Ketua DPD PAN Batubara, Yahdi Choir di Medan, Jumat.

Didampingi Ketua DPC PAN Kecamatan Tanjung Tiram, Hidayat, ia mengatakan, berbagai dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kecamatan Tanjung Tiram sudah dilaporkan ke KPU, Panwaslu dan kepolisian setempat, namun hingga kini belum mendapat tanggapan sebagaimana diharapkan.

"Berbagai pelanggaran terjadi dan dibiarkan saja oleh PPK Tanjung Tiram, sehingga merubah hasil pemilu. Karenanya kita akan menggugatnya ke MK," ujarnya.

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran yang terjadi antara lain berupa TPS yang didirikan di Kantor Ranting PBR di Desa Bagan Dalam, Tanjung Tiram.

Kemudian, formulir C1 (sertifikat hasil pemilu) yang di seumlah TPS maupun KPPS dbiarkan dalam keadaan kosong, di PPK ternyata sudah terisi, sehingga diduga telah terjadi praktik pengelembungan suara.

"Selain itu juga terjadi perbedaan jumlah pemilih dengan jumlah surat suara lebih dari 5.000. Ada juga surat suara yag dicontreng dua kali (tanda gambar dan nama caleg) yang ternyata dihitung sebagai dua suara," ujarnya.

Di TPS 12 Desa Bagan Dalam, para saksi bahkan diminta meneken berita acara hasil penghitungan suara sebelum proses penghitungan suara selesai dilakukan. "Dugaan penggelembungan suara diduga kuat terjadi di TPS 9, 12, 13 dan 16 serta sejumlah TPS lain di Desa Bagan Dalam. Ini sangat merugikan caleg kami," katanya.

Yahdi Choir mengatakan, jumlah suara dan jumlah pemilih di tingkat kabupaten juga tidak pernah diungkapkan dengan alasan untuk mempercepat proses pemungutan suara.

Menurut dia, pihaknya sudah melaporkan berbagai dugaan kecurangan itu ke KPU Batubara agar dituntaskan, namun baik PPK maupun KPU tidak menanggapi dan bahkan bersedia melakukan penghitungan ulang.

"Sepertinya tidak ada niat baik KPU untuk menyelesaikan masalah ini. Kita patut mempertanyakanya," ujarnya.

Karenanya, baik menurut Yahdi Choir maupun Hidayat, tidak ada jalan lain untuk menuntaskan persoalan dugaan palanggaran da ketidakakuratan hasil pemilu itu selain mengajukan gugatan ke MK.

"Kita akan berjuang sampai masalah ini bisa tuntas. Karenanya minggu depan kita akan ke MK," katanya. ***