fashion pria

Abyadi Siregar:

PENGUASAAN KAPITAL ATAS MEDIA MASSA ITU BERBAHAYA

Catatan Highlight Diskusi ’nBASIS ”Tanda Tanya Indonesia”
(Tanggal 22-27 Februari 2009 di Medan)

Perusahaan asing telah memonopoli pertelekomunikasian di Indonesia. Salah satu fakta, yakni keputusan komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) 19 November 2007 memutuskan temasek holdings (perusahaan milik Singapura) telah melanggar UU No 5/1999tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat karena memiliki saham pada kedua perusahaan telekomunikasi itu.

KPPU menyatakan temasek holdings melakukan monopoli telekomunikasi di Indonesia karena menguasi dua perusahaan telekomunikasi yakni PT Telekomunikasi Seluler (telkomsel) dan Indosat. Temasek, lewat Singtel dan ST Telemedia, menguasai 35 % saham telkomsel dan 41,94 % saham Indosat. Adapun telkom merupakan pemilik 65 % saham telkomsel. KPPU menghukum Temasek untuk menjual Telkomsel atau Indonsat. Telkomsel juga diperintahkan menurunkan tarif 15 %.

’nBASIS mencatat bahwa menurut pandangan Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) melalui Somasi Terbuka tanggal 29 Oktober 2007, kepemilikan televisi Swasta di Indonesia sudah mengarah monopoli, aligopoli atau pemusatan kepemilikan. Adanya penyimpangan dan pelanggaran atas UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran oleh Lembaga Penyiaran Televisi Swasta di Indonesia.

Pada pasal 18 ayat (1) dan pasal 20 dinyatakan bahwa suatu badan hukum paling banyak hanya memiliki 2 (dua) izin penyelenggaraan penyiaran televisi yang ada di dua provinsi yang berbeda. Sekarang ini sudah ada perusahaan yang memiliki lebih dari 2 perusahaan penyiaran televisi yang kesemuanya berkedudukan di Jakarta.

MPPI sebetulnya sudah berusaha menunjukkan bahwa PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) adalah badan hukum bukan penyelenggaran usaha dalam bidang penyiaran, namun telah memiliki dan menguasai 3 lembaga penyiaran televisi sekaligus, yakni 99,99 % pada RCTI, 75% pada TPI dan 99,99% pada Global TV yang pada bulan Juni 2007 melakukan aksi penawaran umum sahamnya sebesar 30% melalui pasar modal.

Apa yang dilakukan MNC benar-benar melanggar ketentuan pasal 16 UU tersebut yang berbunyi “Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) huruf b adalah Lembaga Penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan penyiaran radio atau televisi”.

Menurut Abyadi Siregar, penguasaan kepemilikan oleh perusahaan multi nasional (MNC) terhadap lembaga penyiaran swasta RCTI, TPI dan Global TV lebih dari 50% dan menyelenggarakan siaran di lokasi provinsi yang sama yakni DKI Jakarta jelas melanggar pasal ketentuan pasal a.8 ayat (1) dan pasal 20 UU Penyiaran jo pasal 32 ayat (1) huruf a PPLPS “pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, di seluruh wilayah Indonesia dibatasi sebagai berikut: a. satu badan hukum paling banyak memiliki dua izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi, yang berlokasi di dua provinsi yang berbeda”.

Dikatakannya, kondisi ini jelas tidak sehat, selain melanggar UU membuat masyarakat tidak punya banyak pilihan dan juga dapat membodohi masyarakat karena informasi yang diterima akan relatif seragam dan cenderung tidak mendidik. Bahkan, ada kemungkinan televisi itu akan dipakai untuk kepentingan tertentu pada PEMILU 2009.

Saat ini ada sejumlah pemilik televisi yang memakai medianya untuk membela diri ketika terkena persoalan, termasuk dalam bidang hukum. Lembaga penyiaran seharusnya sesuai dengan asas “diversity of ownership” dan asas “diversity of content” , pungkas Abyadi Siregar yang caleg PAN untuk DPRD Kota Medan dari Partai Amanat Nasional, Dapem Medan 2 (Maimun, Medan Johor, Medan Baru, Polonia, Tuntungan, Sunggal dan Selayang).


Noted & Reported by Ikhtiyar ZNS
Divisi Jaringan ‘nBASIS