fashion pria

M.Rahim Siregar:

ADA APA DENGAN PERTAHANAN KITA?

Catatan Highlight Diskusi ’nBASIS ”Tanda Tanya Indonesia”
(Tanggal 22-27 Februari 2009 di Medan)

Sidang MPR 1999-2002 telah mengeluarkan rekomendasi perlunya UU Perbatasan Negara, yang hingga kini masih belum diindahkan oleh pemerintah. Di lapangan terus berlangsung peristiwa pelanggaran wilayah dan perbatasan oleh pihak asing.

Terkait pertahanan dan keamanan, separatisme sebagaimana yang tercermin dari peristiwa pengibaran bendera Bintang Kejora di Papua, Tarian Cakalele di Ambon adalah ancaman nyata. UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan mengamanatkan kebijakan umum dan kebijakan penyelenggaraan pertahanan sebagai acuan perencanaan, penyelenggaraan dan pengawasan pertahanan. Namun kebijakan ini hingga kini belum juga diterbitkan meskipun Komisi I DPR RI telah lebih dari 10 kali menagih pemerintah tentang hal ini.

’nBASIS mencatat bahwa kesan sebagai objek yang kurang berdaya dalam konstelasi pertahanan dan keamanan tidak mudah ditutup-tutupi. Kasus DCA (Defence Cooperation Agreement) dengan negara Singapura dapat dijadikan sebagai contoh, disamping penyelesaian masalah hukum dalam hal pelanggaran HAM perajurit TNI, penanganan separatisme, persenjataan dan lain-lain.

Menurut Caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara dari PKB daerah Pemilihan Deliserdang M.Rahim Siregar (Kolonel Purnawirawan) Sudah menjadi rahasia umum bahwa Singapura melakukan perluasan wilayah negaranya dengan menimbun pasir yang diambil dari wilayah Indonesia terutama di sekitar Selat Malaka. Sebuah pulau dekat Pulau Batam kini hampir tenggelam karena pasirnya dijual ke Singapura dalam kerangka perluasan wilayah darat tersebut.

Juga dapat dicatat, tambah M.Rahim Siregar yang juga dosen di beberapa perghuruan tinggi Swasta itu, perbatasan wilayah Indonesia dan Malaysia di sepanjang Kalimantan hari demi hari semakin tak jelas hingga telah merugikan wilayah Indonesia. Juga sebagian wilayah perkebunan dan kehutanan di Sabah dan Serawak (wilayah Malaysia) dicurigai sudah menjorok ke wilayah kita.

Ahli dalam masalah pertahanan ini menegaskan, tentu saja harus dicatat pula bahwa lemahnya alat utama sistem pertahanan (ALUTSISTA) telah mengakibatkan rendahnya tingkat determinasi dan kewibawaan di depan negara-negara lain, gtermasuk negara tetangga. ALUTSISTA yang dimiliki Indonesia kebanyakan sudah ketinggalan zaman, baik kapal tempur, kapal laut, senjata tempur, dan lain-lain yang terkait dengan kepentingan untuk mempertahankan NKRI.

Sejalan dengan itu permasalahan pertahanan dan keamanan nasional terkait dengan posisi ketergantungan yang sangat tinggi terhadap impor persenjataan militer. Menurut catatan NSEAS, 173 jenis ALUTSISTA pada tahun 2004 bersumber dari 17 negara produsen. Negara seperti AS dengan andil 34 %, Perancis, 12 %, Jerman, 12%, Rusia, 10 %, dan Inggeris 9 %, adalah komposisi ketergantungan Indonesia terhadap asing dalam hal peralatan pertahanan keamanan.

INFID menyatakan bahwa AS sebagai penyuplai terbesar ALUTSISTA TNI, pada tahun 2006 negara tersebut menyuplai 48% untuk AU, 31 % untuk AL, dan 24 % untuk AD. Negara-negara anggota NATO tampaknya mendominasi secara signifikan dalam hal pasokan ALUTSISTA TNI, yakni sekitar 79 % untuk seluruh TNI, AU 88 %, AD 77 %, dan AL 73 %. Mau tidak mau posisi itu dapat disimpulkan sebagai aliansi strategis NATO.

Dengan memperhatikan kenyataan ini maka dapat dikatakan bahwa postur pertahanan Indonesia masih berada di bawah kekuatan minimal terutama karena terdapatnya kesenjangan strategis antara kebutuhan pertahanan dengan alokasi belanja pertahanan sekalipun pemerintah telah menaikkan anggaran hampir 300 % dari tahun 2000-2007.

Mengenai anggaran M.Rahim Siregar dengan tegas mengatakan: ”dibandingkan dengan negara-negara lain, Indonesia termasuk negara paling rendah dalam hal anggaran pertahanan. Dengan negara tetangga sekalipun anggaran pertahanan Indonesia termasuk paling kecil dilihat dari persentase PDB maupun APBN”.

Noted & Reported by Ikhtiyar ZNS
Divisi Jaringan ’nBASIS