fashion pria

Perda Pengelolaan Keuangan Daerah

Medan (Lapan Anam)
DPRD Sumut menyetujui ranperda pengelolaan keuangan daerah untuk disahkan menjadi Perda, setelah semua fraksi melalui pendapat akhirnya menerima Ranperda tersebut
disahkan.

Persetujuan itu tercapai dalam rapat paripurna dewan dipimpin Plh Ketua Drs H Hasbullah Hadi SH, SpN didampingi Wakil Ketua Japorman Saragih, Kamis (30/4) di DPRD Sumut.

Melalui pendapat akhirnya, semua fraksi (FPGolkar, FPDIP, FPDemokrat, FPPP, FKS, FPAN, FPDS dan FPBR) menerima dan setuju ranperda pengelolaan keuangan daerah ditetapkan menjadi Perda Propsu..

Namun FPDI-Perjuangan melalui jurubicaranya Analisman Zalukhu SSos MSP mengingatkan Gubsu selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, hendaknya setiap
tahun menghargai dan menepati tahapan-tahapan penyusunan pengelolaan keuangan daerah.

”Mulai dari perencanaan pemakaian keuangan daerah hingga penyusunan laporan keuangan daerah, dalam pertanggungjawaban pelaksanaan dan hasil dari penggunaan anggaran (out put),” ujarnya.

Analisman Zalukhu yang juga Sekretaris FPDIP DPRD Sumut kembali mengingatkan, pameo negatif terhadap Sumut sebagai ‘Semua Urusan Melalui Uang Tunai’ harus menjadi cambuk bagi Pempropsu untuk memperbaiki kinerja.

Karena itu, FPDIP minta Pempropsu menggunakan sumber daya keuangan atau pendapatan daerah secara optimal dan menciptakan pemerintah yang jujur, bersih, bermoral
khususnya para pengelola keuangan, seperti Sekda, kepala biro keuangan dan kepala SKPD.

Pempropsu juga diharapkan membangun suatu sistem informasi pengelolaan keuangan daerah yang mudah diakses publik/masyarakat dan akan lebih baik bila sistem informasi
berbasis elektronik.

“Karena saat ini, salah satu indikator kredibilitas pemerintah daerah dan bagi dunia internasional serta ukuran kemajuan pembangunan, adanya jaminan transparansi hususnya dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Analisman.

Sementara Gubsu melalui Wagubsu Gatot Pudjonugroho ST mengatakan, ditetapkan Perda pengelolaan keuangan daerah secara yuridis memiliki payung hukum dan pengelolaan keuangan daerah dapat dijalankan secara efektif, efesien, ekonomis, akuntabel dan
transparan dengan tetap berlandaskan azas keadilan.

Perda ini berdampak positip dan diharapkan dapat diterapkan tata kelola keuangan sesuai amanat perundang-undang berlaku disertai pelaporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tepat waktu setiap tahunnya.***