fashion pria

Club De Palace Residence Polonia Eksploitasi Perempuan

Medan (Lapan Anam)
Tempat Pijat (Massage Parlor & Spa) yang menyediakan wanita-wanita cantik berlokasi di Club De Palace Bandara Polonia Medan, mulai tercium. Wanita yang dikerjakan tak berhak memproleh gaji itu hanya bisa mendapatkan penghasilan dari pembayaran praktik pijat sebesar 25 persen dari harga resmi.

Namun sayangnya praktik ilegal itu terbongkar setelah pihak managemen Massage memecat 5 karyawatinya dengan tidak membayarkan gajinya Rp.1,8 juta perorangnya. Selain tidak membayarkan gaji, pihak managemen juga mewajibkan kepada karyawan yang dipecat itu untuk membayar Rp 5,6 sampai Rp 10 juta perorang. Jika tidak para karyawan yang dipecat itu, diancam akan dipenjarakan.

“Kami gak ngerti pak, tapi kami dipecat dan harus membayar Rp 5.600.000 kepada pimpinan. Bagaimana kami mau membayar pak, sedangkan gaji kami yang Rp 1.800.000 dari hasil kerja kami bulan lalu juga ditahan. Sementara gaji kami itu adalah persen dari kerjakami selama ini. Kami tidak ada gaji bulanan pak disana,” ujar salah seorang karyawan yang telah dipecat, Rika kepada wartawan, Kamis (30/4) di Medan.

Menurut Rika, didampingi teman senawartawan lainnya, Andre, Zulpan, Fitriani dan Astuti, sangat menyesalkan pihak managemen yang selama ini memperkerjakan mereka di sana. Terutama setelah mereka mengetahui bahwa tempat itu tidak mempunyai izin.

“Kami setiap hari merasa terancam, takut setiap saat ada petugas yang melakukan penggerebekan saat kami sedang bekerja disana. Memang tempat itu dibawah untuk fitnes, namun kamar-kamar untuk massage dibuat dilantai dua,” ujar mereka secara serentak.

Menurut mereka, bekerja disana aman-aman aja tetapi setelah mengetahui tidak ada izin tempat, para massager ini mulai mencari tempat kerja baru. Nah itulah yang menjadi masalah, setelah pihak managemen mengetahui 5 karyawannya ini telah melamar ketempat lain. Karenanya mereka tidak boleh mengambil uang penghasilan mereka yang mereka dapatkan dari memijat pelanggan siluman disana.

“Karenanya kami tidak boleh mengambil uang penghasilan kami selama ini. Bahkan kami diharuskan membayar Rp 5,6 hingga Rp 10 juta perorang. Jika tidak kami akan diadukan kepihak yang berwajib.

Menanggapi hal ini, Sekretaris NGO Kesra Center Sumut Yoko Soesilo mengatakan, kasus ini sedang ditangani pihaknya. Sebab sesuai data dan fakta laporan para korban, tindakan pihak managemen pijat ilegal itu sangat merugikan pihak karyawan yang notabene adalah perempuan.

“Kita sangat menyayangkan praktik ilegal mengeksploitasi wanita. Masa zaman sekarang ini masih ada yang melakukan praktik perbudakan dan sangat bertentangan dengan azas Bangsa dan negara Indonesia,” ujar Yoko dengan prihatin.

Yoko juga meminta pihak Pemerintah Kota Medan untuk melakukan penertiban terhadap lokasi yang telah menyalah gunakan peruntukannya itu. Kepada pihak berwajib untuk proaktif melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan eksploitasi tenaga wanita.

Sementara itu pengusaha massage Club De Palace, Betty Go, yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon selularanya, membantah kalau perusahaan yang dipimpinnya dituding mengeksploitasi perempuan. Namun dia mengakui memang ada memecat lima karyawannya dan memberlakukan pembayaran uang jaminan sebesar Rp 5,6 hingga Rp 10 juta rupiah.

“Kami memang ada memecat lima karyawan yang bermasalah, dan sesuai aturan mereka harus membayar uang yang telah disepakati dalam lembar perjanjian kerja,” ujarnya.

Dia tidakm menjawab saat ditanya apakah peraturan yang dibuatnya sendiri tersebut berprikemanusian atau tidak. Namun terhadap masalah izin, Betty Go meminta wartawan agar menghubungi orang bernama Iwan Sugita, untuk melakukan kordinasi dan minta wartawan untuk berdamai.***