fashion pria

HIMPABER Tuding KPU Taput Tidak Becus

Medan (Lapan Anam)
Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Pahae Bersatu (DPP HIMPABER) menuding kinerja KPU Taput tidak beres. Pasalnya, lembaga penyelenggara Pemilu tersebut tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara benar.

Karenanya melalui suratnya Nomor: 19 / HIMPABER / PAHAE / IV 2009 ditandatangani Ketu dan Sekretaris masing-masing Hotlan Roha Talihoran dan David Simorangkir, Selasa (14/4) mereka menyurati KPU Taput guna Mohon Informasi dan Klarifikasi.

Dalam surat yang juga ditembuskan ke KPU Pusat di Jakarta,KPU Provinsi Sumatera Utara,Bupati Taput dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Taput itu, mereka juga membeberkan berbagai temuan yang membuktikan ketidakberesan KPU Taput.

Masalah DPT yang amburadul dengan banyaknya pemilih yang fiktif, menurut mereka sangat krusial dan harus segera dibereskan mengingat pemilu presiden sudah didepan mata. Mereka melihat banyaknya pemilih yang fiktif adalah salah satu kinerja KPU yang tidak beres dan diduga ada skenario dibalik semua ini.

DPT yang digunakan adalah DPT pada Pilkada curang Taput 27 Oktober yang lalu, dibuktikan bahwa DPT tersebut masih ditanda tangani Janpiter Lumbantoruan, SH sebagai Ketua KPUD Taput.

Demikian juga banyaknya Golput dan kesalahan mencontreng sehingga menyebabkan banyak suara yang tidak sah, adalah salah satu kelalaian dari KPU. Salah satu contoh di TPS II desa Parsaoran Kecamatan Purbatua lebih dari 30 % dari pemilih adalah golput dan salah mencontreng hampir diseluruh kecamatan di Pahae. Hal ini disebabkan kurangnya sosialisasi dari KPU maupun PPK selaku perpanjangan tangan KPUD.

Dalam suratnya tersebut, mereka juga menyayangkan sikap KPUD dan Panwaslu yang tidak memikirkan hal-hal yang substansial. Kinerja Panwaslu juga tidak becus, dibuktikan Panwaslu tidak menertibkan Spanduk, stiker maupun alat peraga partai lainya pada masa minggu tenang hingga hari “H”.

“Sosialisasi panwaslu tentang pelanggaran Pemilu tidak, ada sehingga banyak masyarakat tidak mengerti tentang batas-batas pelanggaran pemilu”, demikian menurut HIMPABER.

Untuk itu HIMPABER mengharapkan KPUD Taput dapat memberikan penjelasan sehingga pelanggaran-pelanggaran tersebut, tidak akan terjadi lagi pada pesta demokrasi mendatang.***