Tapsel (Lapan Anam)
Masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan tampaknya harus mencurigai calon anggota DPRD dari partai yang mengklaim bersih, jujur dan tidak korupsi.Karena bisa jadi hal itu hanya slogan menutupi prilaku buruk Kelewat Serakah.
Sebab ternyata di daerah pemilihan Tapsel I ( Kecamatan Muara Batangtoru, Batangtoru dan Marancar) ditemukan oknum caleg berinisial HS dengan nomor urut I yang juga oknum anggota DPRD Tapsel, diduga terlibat penyalahgunaan dana Koperasi Swadaya Desa Aek Pining Kecamatan Batangtoru sebesar Rp. 100 Juta.
Terungkapnya kebobrokan oknum Caleg tersebut berawal dengan adanya Surat laporan pengurus Koperasi Swadaya ditanda tangani Ketua II Abd.Rahim Hasibuan, Sekretaris I Nasib dan Badan Pengawas P Sihombing dan diketahui LPMD, Ketua BPD dan Kepdes setempat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tapanuli Selatan serta ditembuskan ke Bupati Tapanuli Selatan, Kejari Padangsidimpuan dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Sumatera Utara.
Dalam surat pengaduan itu pengurus koperasi tersebut merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan oknum HS yang telah menggunakan dana koperasi untuk kepentingan pribadi dengan dugaan memalsukan tanda tangan pengurus koperasi dan masyarakat untuk kelancaran pencairan dana dari bank, tanpa musyawarah sehingga mereka berkesimpulan bahwa HS telah merencanakan penggelapan atas dana koperasi tersebut.
“ Sudah berulangkali kami telah melaporkan permasalahan ini kepada pihak – pihak yang terkait namun hingga kini tidak ada tanggapan, karena itu tidak tertutup kemungkinan kami akan menempuh jalur hukum dan menghunjuk pengacara untuk mendampingi kami, “ ujar Nasib Sekretaris I Koperasi Swadaya didampingi pengurus lainnya ketika ditemui wartawan di Mapolres Tapsel , Senin (30/1) .
Dituturkannya bantuan kepada Koperasi Swadaya berupa dana Perkuatan Permodalan Program Pembiayaan Produktif KUM untuk Pemberdayaan Usaha Mikro (P3KUM) tahun 2007 yang penyalurannya diusulkan untuk 43 anggota dan masyarakat dengan pencairan sesuai dengan kwitansi senilai Rp. 100 Juta yang dibuat pada bulan juli 2007 yang ditanda tangani Oknum HS dan diketahui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kab. Tapsel Drs Muda Hamonangan Siregar.
Walau telah dicairkan sejak bulan Juli 2007 tetapi hingga kini pengurus Koperasi tidak pernah menerima pencairan dana tersebut sebagaimana surat pernyataan yang dibuat bermaterai tanggal 15 Mei 2008 yang ditanda tangani Abd. Rahim Hasibuan (Wakil Ketua), Nasib (Sekretaris I), Julianto (Sekretaris II), P Sihombing, Misni dan Junaidi (Pengawas Koperasi).
Dijelaskannya, mereka telah pernah mengklarifikasi persoalan ini kepada oknum HS dan menggelar rapat anggota Koperasi pada tanggal 3 Mei 2008 yang saat itu HS mengakui telah menerima dana tersebut sebesar Rp.98 Juta. Namun ketika rapat lanjutan pada 12 Mei 2008, oknum HS tidak bersedia hadir dengan alasan kurang sehat.
“ Hampir setahun persoalan ini tidak terselesaikan dan penyaluran dana bantuan bergulir kepada masyarakat itu tidak juga disalurkan, karena itu pada hari ini kami sepakat untuk melaporkan permasalahan ini secara hukum dengan melaporkannya ke Polres Tapsel", ujar Nasib yang diamini pengurus koperasi lainnya. ( Rel)