fashion pria

FKS TOLAK PENYERTAAN MODAL PADA BANK SUMUT

Medan (Lapan Anam)
Fraksi Keadilan Sejahtera (FKS) DPRD Sumatera Utara menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Penyertaan Modal Pada PT Bank Sumut ditetapkan sebagai Perda karena dinilai tidak urgen sekaligus tidak berdasar.

"Tidak ada urgensinya Pemprov Sumut melakukan penambahan penyertaan modal kepada Bank Sumut”, kata jurubicara FKS, Darwis Batubara pada rapat paripurna dewan di Medan, Senin, (20/4).

Disebutkan, alasan Gubernur Sumut bahwa penambahan penyertaan modal untuk memenuhi ketentuan PP No 58/2005 dan Permendagri No 59/2007 sangat tidak dapat diterima.

Sementara soal alasan penambahan penyertaan modal untuk memperbesar modal disetor demi menjaga tingkat kesehatan bank juga dinilai mengada-ada. Bank Sumut justru mendapat penilaian sehat karena pada 2008 CAR-nya tercatat sebesar 20,95 persen atau diatas ambang batas yang sebesar 8 persen.

"Upaya memperbesar persentase modal disetor atau CAR tidak langsung memastikan sebuah bank dapat dinyatakan sehat, karena ukuran kesehatan bank masih harus diukur dengan kriteria lain seperti NPL, likuiditas, rentabilitas dan manajemen, atau lebih dikenal dengan pendekatan 'Camel Plus'," katanya.

Beberapa hal lain yang dinilai perlu dipertimbangkan untuk menentukan tingkat urgensi Ranperda itu adalah perkembangan Bank Sumut sendiri. Sejak 2004 Bank Sumut tercatat "me-write off" kredit Rp216 miliar atau hampir sama dengan jumlah deviden yang disumbangkan ke APBD.

"Dengan begitu, kemanfaatan yang seharusnya dirasakan masyarakat atas keberadaan Bank Sumut telah diperkecil dan itu berarti program-program peningkatan kualitas hidup masyarakat sudah diabaikan. Selain itu, NPL Bank Sumut yang semakin mengecil juga harus dibaca bersamaan dengan jumlah 'write off' yang dilakukan setiap tahunnya," ujarnya.

Pada kesempatan itu FKS juga menyoroti tidak adanya jumlah nominal dan batas waktu penyertaan modal, sehingga "kaki" pihak eksekutif dan legislatif yang menyetujui akan "diikat" dan bertanggung jawab dalam jangka waktu yang juga tidak terbatas atas Perda tersebut.

FKS juga mempertanyakan dasar hukum pemanfaatan dana bagian provinsi dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 5 persen setiap tahunnya untuk penambahan penyertaan modal tersebut.

"Menurut gubernur dasar hukumnya adalah UU 25/2007 dan PP 58/2005. Tapi kedua aturan itu tidak berbicara tentang penggunaan pajak khususnya PBB untuk penyertaan modal, apalagi ketentuan jumlahnya yang sebesar 5 persen itu," kata Darwis Batubara.

Bahkan, menurut dia, PP 58/2005 dan UU 17/2004 justru menegaskan penggunaan surplus anggaran perlu mempertimbangkan prinsip pertanggungjawaban antar generasi, sehingga penggunaannya diutamakan untuk "pengurangan utang, pembentukan cadangan dan peningkatan jaminan sosial".

"Jika PP 58/2005 dijadikan rujukan dan dasar hukum, berdasarkan aturan itu seharusnya Ranperda ini dibatalkan karena tidak sesuai dengan amanat yang diberikan. Karena itu FKS menolak Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda," katanya.

Meski ditolak FKS, Perda tentang Penyertaan Modal Pada PT Bank Sumut tersebut tetap disahkan karena tujuh fraksi lain justru menerimanya. ***