NASRIL BAHAR: PERBANKAN SEGERA SAHUTI UU RESI GUDANG
Medan ( Lapan Anam)
Anggota Komisi VI DPR RI Nasril Bahar, mengingatkan agar perbankan di Sumatera Utara (Sumut) segera menyahuti sistem resi gudang sebagaimana amanah Undang-Undang (UU) No 9 tahun 2006 tentang Resi Gudang.
“Sikap tanggap perbankan ini sangat penting. Dengan begitu, mulai sekarang para petani akan merasa nyaman mengelola usahanya karena merasa adanya jaminan perbankan,” kata Nasril.
Ia mengemukakan hal tersebut dalam sambutannya pada Bimbingan Teknis Sistim Resi Gudang dalam rangka Sosialisasi UU Resi Gudang No 9 tahun 2006 di Aula Syamsul Arifin Gedung Pramuka, Stabat, Langkat, Senin (1/12).
“Dengan adanya resi gudang, petani tidak perlu lagi khawatir dengan hasil pertaniannya terbuang sia-sia karena membusuk. Sebab hasil pertanian itu bisa disimpan di gudang yang dikelola pengusaha yang mendapat persetujuan dari Bappebti Depdag,” jelasnya.
Dengan sistim resi gudang ini, katanya, para petani Indonesia sudah bisa merasakan sedikit “kemerdekaan”. “Selama ini, para petani merasakan belum “merdeka”. Karena selama ini, harga komoditas pertanian mereka tidak selalu merugikan mereka,” katanya.
Sistim resi gudang itu sendiri, kata Nasril, sejauh ini masih dalam tahap proses sosialisasi. Implementasinya, belum bisa dilaksanakan karena perangkat pendukung system tersebut belum ada. Semisal, belum adanya pergudangan sesuai yang memiliki standar sesuai yang ditetapkan.
Dalam gambar nampak anggota Komisi VI DPR RI Nasril Bahar berbicara pada Sosialisasi UU No 9 tahun 2006 tentang Resi Gudang,dihadiri ratusan petani Langkat di Aula Syamsul Arifin, Gedung Pramuka Stabat, Langkat. (ms)