fashion pria

Soal PHK, PT Unibis Membandel


Medan (Lapan Anam)
Manajemen PT Unibis- perusahaan bergerak dibidang pembuatan roti- masih membandel, untuk tidak bersedia membayar pesangon atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak atas 51 orang karyawannya.

Malah setiap kali pemerintah dan DPRD Sumut menjembatani untuk menyelesaikan masalah, pihak perusahaan sengaja mengutus orang berbeda yang tidak mengerti persoalan. Dengan itu, walau karyawan PHK sudah menginap sebulan di gedung DPRD Sumut menuntut hak-haknya, namun tetap saja tidak bisa dituntaskan.

Dalam rapat kerja dengan Komisi E DPRD Sumut dipimpin Ketuanya Ir Budiman Nadapdap dihadiri Kadis Nakertrans Sumut Drs Rapotan Tambunan, Wakapoltabes Medan AKBP Drs H Asdan Rifai di gedung dewan, Jumat (12/12), pihak PT Unibis juga tidak menunjukkan keseriusan untuk menyelesaikan masalah.

Dalam pertemuan, PT Unibis malah mengutus Ketua Apindo Kota Siantar, Mangasi Simanjuntak untuk mewakili perusahaan. Bersamanya, ada seorang wanita yang juga tak jelas kapasitasnya apa, kecuali hanya senyum dan mangguk-angguk saat rapat berlangsung.

Tidak Diusir

Wakapoltabes, Kadisnakertrans Sumut, Kadis Naker Medan dan anggota Komisi E DPRDSU, mengaku kecewa atas sikap manajemen PT Unibis yang tidak menghormati pemerintah dan karyawan. Karenanya, dalam rapat kemarin, utusan PT Unibis disuruh meninggalkan ruangan (tidak diusir), karena dinilai tidak punya manfaat untuk menyelesaikan masalah.

”Kami harap Saudara Ketua Apindo Siantar Mangasi Simanjuntak, keluar saja dari ruangan ini. Kami ingin pihak direksi yang hadir agar masalah tuntas”, kata anggota dewan Ustad Muhammad Nuh.Desakan itu diamini anggota dewan lainnya Drs Abul Hasan Harahap, Usman Hasibuan Sag, Drs Parluhutan Siregar, Hj Wardati, Syukran Jamilan Tanjung. Dan utusan PT Unibis itu pun hengkang tak berkutik.

Dalam pertemuan itu, buruh korban PHK melalui pengurus serikatpekerja mendesak agar Polisi menangkap Bos PT Unibis atas tindakan sepihak memPHK karyawan. Demikian juga sikap perusahaaan yang tidak memiliki iktikad baik menyelesaikan tanggungjawabnya atas masalah karyawan.

Setelah utusan PT Unibis hengkang dari ruang rapat, akhirnya rapat dewan memutuskan Selasa depan Komisi E DPRD Sumut bersama pejabat Disnakertrans Sumut dan Medan, Poldasu dan Poltabes, Jamsostek akan menemui manajeman PT Unibis dikantornya.

Jika dalam pertemuan itu tak juga ada isyarat perusahaan menuntaskan masalah PHK sepihak atas karyawannya itu, maka DPRD Sumut akan memanggil paksa untuk rapat pada kamis depan. Jika itupun gagal, akan dibentuk pansus (Panitia Khusus), guna mengkaji lebih menyeluruh tentang apa dan siapa dibalik PT Unibis hingga berani membandel.

Ketua Komisi E DPRD Sumut, Budiman nadapdap menjawab wartawan mengatakan, masalah PT Unibis sebenarnya sepele. Namun perusahaan tetap membandel dan tidak bersedia menyelesaikan masalah.

“Buruh siap di PHK tapi menuntut pesangon. Sebaliknya, buruh siap bekerja kembali asal upah selama mogok dan THR dibayar. Itu tuntutan yang logis dan wajar sebagai asset perusahaan”, kata Nadapdap.

Sementara seorang wanita utusan PT Unibis yang hadir dalam pertemuan itu, saat dikonfirmasi wartawan tetap saja hanya bengong. “Kita lihat saja nanti”, katanya dengan suara pelan saat didesak apa sikap PT Unibis soal hasil rapat dengan dewan.

Sebelumnya 51 buruh PT Unibis itu sudah sebulan menginap di DPRD Sumut. Mereka minta perlindungan hukum atas sikap dan tindakan sewenang-wenang pengusaha. Sesuka hati melakukan tindakan skorsing tanpa batas, PHK, memaksa buruh perempuan bekerja diluar jam kerja tanpa menghitung lembur dan pelanggaran hak normatif lainnya.

Dalam gambar, utusan PT Unibis dipimpin Ketua Apindo Siantar Mangasi Simanjuntak saat hengkang dari ruang rapat dewan.(ms)