Medan (Lapan Anam)
Anggota DPRD Sumut Abdul Hakim Siagian SH M.Hum menilai, pemerintah tak perlu ragu untuk kembali menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), menyusul turunnya harga minyak dunia. Bahkan tak perlu menunggu sampai Januari 2009 untuk mengumumkan penurunan harga BBM.
Pemerintah juga harus mengetahui bahwa turunnya harga BBM akan langsung menyentuh perekonomian rakyat dan menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Pemerintah tak perlu menunggu sampai Januari untuk menurunkan harga BBM, sehingga kita tidak perlu menunggu untuk mensejahterakan rakyat,” tutur Abdul Hakim Siagian SH,M.Hum kepada wartawan di Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (10/12).
Menurut Hakim, berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, maka sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menjelaskan kepada publik secara transparan tentang harga BBM, baik itu meliputi berapa besar sesungguhnya kebutuhan Dalam Negeri, dari mana BBM tersebut dipasok, dan berapa besar biaya pengolahannya sampai pada tata cara pendistribusiannya.
Selain itu, pemerintah juga wajib menjelaskan hubungannya dengan fluktuasi harga BBM di tingkat dunia. “Saat ini informasinya simpang siur. Paling tidak ada beberapa sumber yang layak dipercaya, bahwa sesungguhnya kebutuhan BBM dalam negeri masih bisa dipenuhi. Artinya tak perlu membeli, pemerintah hanya mengeluarkan biaya mengolahnya saja,” tutur Caleg DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumut 3.
Berdasarkan informasi, menurut Hakim Siagian, untuk mengolah BBM dibutuhkan biaya maksimal Rp600-Rp700 per liter. Dengan demikian, penetapan harga premium di level angka sekarang jelas menyengsarakan rakyat yang tentunya sangat memberatkan rakyat.
Seandainya premium dijual Rp4.000 dipotong biaya distribusi Rp700 per liter, maka pemerintah masih bisa untung Rp3.300 per liter. Jumlah itu kalau dikalikan dengan kebutuhan BBM dalam negeri, maka untung yang diperoleh pemerintah masih bisa untuk menutupi defisit APBN.
“Oleh karena itu pemerintah seharusnya tak perlu menaikkan harga BBM dulu. Bahkan setelah angka BBM di pasar dunia turun lebih setengah, sudah seharusnya pula pemerintah kembali menurunkan harga BBM sejak dini dari harga awal,” kata Hakim Siagian.
Dia menilai, tindakan pemerintah sekarang kontradiktif dengan kewajibannya, dan bahkan melanggar Undang-Undang Dasar 1945. Sebab, dengan tetap ‘memelihara’ harga BBM tinggi, maka hanya akan membuat rakyat sengsara.
“Saya bahkan memiliki firasat bahwa dengan membuat harga BBM tinggi, maka bisa untuk mencicil hutang luar negeri yang sudah mencapai Rp1,6 tiliun, lebih besar dari APBN,” kata Hakim Siagian. (ms)