Mahasiswa HMI Tolak UU BHP
Medan,(Lapan Anam)
Puluhan mahasiswa HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Komisariat FISIP USU, demo di DPRD Sumut, Senin (22/12), menolak UU Badan Hukum Pendidikan (BHP).
Dalam orasinya mereka menyebutkan, ada beberapa pasal yang mengarahkan sistem pendidikan di Indonesia mengarah kepada privatisasi dan komersialisasi, serta liberalisasi pendidikan. Yakni pendanaan dalam BHP, otonomisasi kurikulum, superioritas pada organ representasi pemangku kepentingan dan analog BHP dengan perusahaan.
Dari segi pendanaan dalam BHP, berarti mengurangi peran pemerintah dalam sektor financial pendidikan, sementara masih banyak rakyat yang belum menikmati pendidikan. Padahal Negara memiliki peran dan fungsi untuk mensejahterahkan rakyatnya, sehingga Negara berkewajiban mengelola segala yang berhubungan dengan hajar hidup orang banyak termasuk dunia pendidikan.
Diungkapkan, bentuk BHP memungkinkan suatu intitusi pendidikan untuk mengalami pembubaran disebabkan salah satunya karena pailit. Sangat jelas terlihat bahwa BHP menjadikan institusi pendidikan analog dengan perusahaan, dimana ketika terjadi deficit anggaran, isntitusi itu dapat dinyatakan pailit dan bubar.
“Menjadi pertanyaan, bagaimana mungkin pendidikan bisa mencapai esensinya ketika penyelenggara pendidikan berorientasi kepad profit dan keuntungan. Inilah yang merupakan suatu bentuk dari privatisasi dan kapitalisasi pendidikan. Hal ini sangat berbahaya bagi kualitas SDM Indonesia,” tegas mereka.
Menyikapi aspirasi itu, anggota Komisi E DPRD Sumut Drs Abul Hasan Harahap mengatakan, persoalan yang disampaikan mahasiswa akan dibicarakan di internal Komisi E dan akan merekomendasikan keinginan mahasiswa untuk menolak UU BHP. Karena selain bertentangan dengan UUD, juga pendidikan merupakan hak dasar rakyat harus ada jaminan dari pemerintah. “Kalau pendidikan dilakukan berdasarkan badan hukum, sudah swastanisasi dan profit,” ujar Abul. (ms)