Medan (Lapan Anam)
Masyarakat Dusun Anggrek Baru, Desa Perkebunan Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, Rabu (10/12) demo di gedung DPRD Sumut, memprotes penetapan eksekusi atas tanah mereka yang dikeluarkan PN Lubuk Pakam No 13/eks/2008/63/Pdt.g/2000/PN-LP tertanggal 21 Agustus 2008.
Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zakaria Bangun, SH, MHum, Anggota Komisi E Budiman Nadapdap yang menerima massa berjanji akan bekerja secara marathon untuk menyelesaikan berbagai tuntutan massa tersebut.
Menurut petani, mereka baru tahu menjadi tereksekusi setelah keluarnya penetapan eksekusi PN Lubuk Pakam tersebut. Masyarakat juga mengaku telah diperlakukan sewenang-wenang, dan diancam untuk segera meninggalkan lahan dan tempat tinggal mereka selama ini.
Mereka menilai, kesewenang-wenangan itu sangat bertentangan dengan prinsip Hak Azasi Manusia (HAM), karena tidak menghormati hak hukum rakyat petani sesuai peraturan pemerintah N0 24 Tahun 1997.
Karena itu, mereka menuding Ketua PN Lubuk Pakam telah bertindak otoriter dan melanggar peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 9 Tahun 1999, dengan mengusir paksa rakyat petani dari tanah tempat tinggal dan mencari nafkah bagi keluarga.
"Kami menuntut berhentikan Ketua PN Lubuk Pakam dari jabatan dan profesi hakim yang telah mengeluarkan penetapan eksekusi atas lahan kami," kata salah seorang warga.
Massa juga menuntut agar diterbitkan status administrasi hak penguasaan atas tanah yang telah mereka kuasai dan usahai selama 20 tahun.
"Cegah tindak kekerasan dalam bentuk apapun dari orang-orang yang mengaku aparat hukum yang ingin memaksa eksekusi lahan kami. Begitu juga dengan mafia tanah yang kami duga "bermain" di balik penetapan eksekusi itu, harus diberantas habis," tegas masyarakat. (ms)