Medan (Lapan Anam)
Seribuan massa dari berbagai kelompok antara lain menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Sipil Sumut, berdemonstrasi di gedung DPRDSU d kantor Gubsu, Rabu (10/12), menuntut pelaksanaan UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 Tentang Reformasi Agraria.
Dalam orasinya di depan gedeung dewan dan kantor Gubsu, mereka juga menuntut pemerintah mencabut peraturan bersama 4 menteri, laksanakan Tap MPR No 11 Tahun 1998, hentikan kekerasan terhadap masyarakat oleh aparatur pemerintah, berikan pendidikan gratis, hapus Perda No 04 Tahun 2008 Tentang Penertiban Anak Jalanan, bertanggung jawab atas kehidupan yang layak bagi masyarakat miskin, berantas perbudakan/traficking terhadap perempuan dan anak serta berikan anggaran 5 persen untuk jaminan kesehatan rakyat miskin.
Sementara itu massa Formadas Medan menyerukan pendidikan gratis untuk rakyat, tanah untuk petani, laut untuk nelayan, hapuskan buruh kontrak, berikan upah yang layak untuk buruh, hentikan penggusuran terhadap PKL, berikan lapangan pekerjaan dan stop kekerasan.
Sedangkan sekelompok massa menuntut agar Bupati Nias Binahati B Baeha segera ditangkap terkait kasus dugaan korupsi. Massa ini menilai bupati Nias merupakan koruptor No 1 dan mendesak aparat hukum segera turun tangan melakukan pengusutan secara tuntas.
Sementara, kelompok masyarakat sipil dalam demo itu mengusung sejumlah spanduk yang mengecam keberadaan perusahaan perkebunan, termasuk perusahaan trans-national coorperations (TNC), lembaga-lembaga negara, serta mengusung foto-foto korban yang meninggal karena korban penculikan dan kekerasan.
Erwin salah satu demonstran dalam orasinya menyebutkan, enampuluh tahun setelah Deklarasi Universal tentang HAM ditandatangani ratusan negara, termasuk Indonesia, pada 10 Desember 1948, kondisi penegakan dan penghormatan terhadap HAM di Indonesia tidak kunjung membaik.
"Karena itu kami menuntut pemerintah dan lembaga negara lainnya untuk serius memerbaiki sikapnya dalam penegakan HAM. Jangan lagi ada kekerasan terhadap masyarakat," tegas Erwin.(ms)