DISTRIBUSIKAN SEGERA TANAH EKS HGU
Medan (Lapan Anam)
Anggota Komisi A DPRDSU H Abdul Hakim Siagian SH,MHum (Foto)mendesak Meneg BUMN segera mendistribusikan tanah eks HGU kepada rakyat.
"Rakyat sudah lama menunggu agar lahan eks HGU PTPN II di distribusikan",katanya kepada wartawan di Medan,Senin (15/12).
Dia mengatakan, penyerahan lahan areal kantor Gubsu kepada Pemprovsu dengan ganti rugi Rp 1000 (Seribu rupiah) adalah langkah positif.Karena selain untuk kepastian hukum kepemilikan, juga sekaligus membuktikan pemerintah memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan masalah berlarut-larut.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, tindakan Meneg BUMN menyerahkan lahan areal Kantor Gubsu ke Pemprovsu sebagai awal yang baik. Diharapkan langkah serupa juga dapat segera dilakukan untuk areal eks HGU PTPN II kepada rakyat.
"Jika areal kantor Gubsu diserahkan dengan ganti rugi Rp 1000, maka untuk rakyat tentu dapat diserahkan secara gratis",katanya.
Masalah tanah di Sumut kata Hakim Siagian,merupakan masalah pelik yang tak kunjung tuntas. Khususnya tanah eks PTPN II sudah lama dinantikan rakyat,sebab memang tanah itu sudah milik rakyat.
"Secara hukum PTPN II memang sudah tidak punya hak lagi terhadap areal eks HGU, sehingga sudah saatnya diserahkan kepada rakyat", ujarnya.
Namun bagi areal HGU yang diperpanjang, menurut Hakim Siagian harus diamankan sebagai aset yang terjamin untuk diusahai PTPN II.Karena rakyat pun tak menginginkan PTPN II bangkrut karena diganggu pihak lain.
Karenanya, agar masalah tanah eks HGU tidak berlarut, sebaiknya segera dibagikan kepada rakyat. Dengan membiarkan masalah ini berlarut, sama saja mengundang konplik dan akan menghilangkan kepercayaan rakyat kepada pemerintah.
Dalam kaitan penyerahan lahan eks HGU kepada rakyat, Hakim Siagian mengharapkan agar pemerintah tidak mengkambinghitamkan birorasi,sebab aktivitas birokrasi di negeri ini memang masih buruk.(ms)