Sibolga-Tapteng Tolak Protap Dukung Protabar
Medan,(Lapan Anam)
Sejumlah elemen masyarakat Tapteng-Sibolga melakukan audiensi ke Wakil Ketua DPRD Sumut, H Hasbullah Hadi SH, SpN, Senin (22/12), menyampaikan secara resmi surat penolakan bergabung ke Provinsi Tapanuli (Protap), dan dukungan atas pembentukan Provinsi Tapanuli Barat (Protabar).
Elemen masyarakat yang beraudiensi ini diantaranya Wakil Ketua KNPI Tapteng, Zulpan Sigalingging, Ketua Asosiasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Tapteng Hamolean Hutagalung yang juga mantan Sekda Tapteng, Sekretaris DPC GAMKI Hisar LM Silaban, Ketua PAN Sibolga Manahan Dalimunthe, Ketua PC GP Ansor Tapteng Samrul Hutabarat, Ketua BKPRMI Tapteng Ismail S.Ag, Imam Supri S dari KNPI Tapteng, Faisal HUtabarat mewakili tokoh masyarakat Tapteng, dan sejumlah tokoh masyarakat Tapteng lainnya.
Delegasi masyarakat Tapteng Sibolga ini selain diterima Wakil Ketua DPRD Sumut Hasbullah Hadi juga diterima Pelaksana Ketua Fraksi Demokrat A. Samosir S.Ag, penasehat FPD Mutawalli Ginting serta anggota Fraksi Partai Amanat Nasioanl (FPAN), Abdul Hakim Siagian SH M.Hum.
Salah sorang wakil delegasi, Zulfan Sigalingging, ketika membacakan surat No.Ist/2008 tertanggal 21 Desember 2008 itu menyebutkan, pencabutan dukungan ke Protap karena setelah mereka melakukan pengamatan bahwa Pembentukan Provinsi Tapanuli hanya untuk kepentingan segelintir orang dan tidak dilakukan secara objektif dengan mengakomodir seluruh keinginan masyarakat.
“Sehingga kami dari dua daerah Sibolga-Tapteng dengan ini secara tegas dan final menyatakan kami tidak mau bergbung dengan Provinsi Tapanuli khusus bagi Ormas Keagamaan Islam,” kata Zulfan.
Disebutkan pula pada poin kedua bahwa elemen masyarakat Tapteng-Sibolga telah sepakat akan bergbung dengan Provinsi Tapanuli Barat dan telah ditegaskan melalui Keputusan DPRD kedua daerah Sibolga-Tapeng yakni SK Pencabutan No.33/KPTS/2008 Tapteng, dan SK Pencabutan No 15/KPTS/2008 Kota Sibolga.
Dengan adanya pernyataan tersebut, mereka mendesak agar seluruh LembagaPemerintahan yang berwenag agar secara tegas dan final menyetujui bahwa Sibolga-Tapteng tidak akan bergabung dengan Protap sampai kapanpun dengan konsekuensi apapun.
“Dan kami akan berupaya untuk mewujudkan itu dan kami mohon diakomodir,” kata Zulpan.
Adapun Protabar rencananya nanti akan terdiri dari Kabupaten Nias Induk, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat serta Sibolga dan Tapteng.
Menanggapi aspirasi elemen masyarakat tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumut Hasbullah Hadi menyatakan akan menampung aspirasi elemen masyarakat tersebut dan akan menyampaikannya ke instansi berwenang, dalm hal ini Ketua DPR RI, Mendagri, dan Ketua Komisi II DPR RI.
Menurut Hasbullah, juga caleg DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan II Deli Serdang, pihaknya pada dasarnya menyambut baik usulan masyarakat yang menginginkan pemekaran, sepanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Ide membentuk Protabar, itu merupakan hak masyarakat,”, kata Hasbullah.
Namun yang perlu diingat, tambah Hasbullah, bahwa setelah Keluarnya PP No 78 tahun 2008 tentang pemekaran daerah, persyaratan pemekaran daera tidak lagi semudah dahulu, karena ada sejumlah pasal yang berubah.
Diantaranya adalah pasal bahwa pemekaran harus didukung oleh Badan Perwakilan Daerah (BPD), setidaknya 2/3 dari daerah yang bergabung minimal 5 kabupaten. Selain itu daerah yang dimekarkan juga sudah harus berumur 10 tahun.
Sementara Abdul Hakim Siagian dari FPAN menyatakan, menyambut gembira aspirasi tersebut. Untuk itu, kata Hakim juga Caleg DPR RI dari Dapem Sumut 3 perlu dipersiapkan segala sesuatunya. “Karena itu jika ada yang menolak pemekaran harus dipertanyakan,” kata Hakim Siagian. (ms)