JAKARTA - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Alantin Simanjuntak mengatakan, sebanyak enam jenderal Polri diindikasi terlibat kasus pembiaran judi saat mereka berdinas di Polda Riau.
(Harap dicatat walaupun saya Jenderal berbintang sembilan, saya tak termasuk didalamnya. Hehehe…..)
Hal ini terungkap menyusul tertangkapnya bandar judi skala besar, akhir Oktober 2008. "Selain itu, sebanyak 60 perwira menengah, 46 perwira pertama dan tujuh bintara disinyalir terkait dengan kasus yang sama," kata Alantin di Jakarta, Senin (1/12) malam.
Alantin memaparkan hal itu dalam jumpa pers di aula Markas Polisi Perairan Polri, Tanjung Priuk, Jakarta Utara bersama dengan Inspektur Pengawasan Umum Komjen Pol Yusuf Manggabarani dan Kepala Divisi Humas Irjen Pol Abubakar Nataprawira.
"Mereka yang bertugas sebagai komandan saat terjadinya kasus judi harus ikut bertanggungjawab secara manajerial. Sebagai pimpinan, mereka seharusnya tahu adanya judi di wilayahnya," tegas Alantin.
Menurut dia, mereka yang menjabat di Riau dengan surat keputusan Kapolri maka akan diperiksa di Mabes Polri, yang bertugas karena surat keputusan Kapolda maka akan diperiksa di Mapolda Riau sedangkan yang lainnya akan diperiksa oleh atasannya masing-masing.
Kendati para perwira itu sudah tidak lagi berdinas di Polda Riau, namun Polri tetap akan memeriksanya karena mereka harus bertanggungjawab atas kasus ini. Tim internal Polri akan mengusut keterlibatan oknum perwira dalam kasus ini.
"Mereka yang akan ditindak tidak mesti harus terbukti menerima uang suap. Jangankan terima uang dari bandar, tahu ada judi tapi tidak bertindak saja sudah jadi alasan untuk dibebastugaskan," katanya.
Menurut dia, judi skala besar itu telah terjadi sejak tahun 2001 namun baru ditindak akhir Oktober 2008 oleh Kapolda Riau Brigjen Pol Hadiatmoko. "Padahal sejak tahun 2005 lalu, Pak Kapolri sudah memerintahkan untuk menindak judi, tapi tetap saja berlangsung hingga sekarang," ujarnya.
Alantin menyatakan, Polda Riau memang banyak menindak kasus judi mulai tahun 2005 namun ada salah satu bandar yang tidak pernah ditindak hingga Oktober 2008. Akhir Oktober 2008, Polda Riau menangkap bandar judi bernama Acin dan 26 anak buahnya yang memiliki omzet hingga Rp3 miliar per hari di Jl Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.
Polisi menyita dokumen nomor togel hingga mencapai empat karung, uang tunai Rp185 juta dan 250 Ringgit Malaysia, komputer dan mesin fax. Acin diduga merupakan bandar judi terbesar di Sumatera, bahkan bisa juga internasional karena polisi juga menemukan togel jenis Singapura, Malaysia dan Kamboja. Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku menjalankan judi sejak tahun 2001. (WASPADA ONLINE)