Teknis Penanganan Gepeng Diatur Dalam Pergub
Medan, (Lapan Anam)
Gubernur Sumatera Utara, H. Syamsul Arifin SE mengatakan, penanganan gelandangan dan pengemis (gepeng) di Sumut secara teknis akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut, di samping adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang gepeng itu sendiri. Artinya, setelah Perda Gepeng yang sedang dalam pembahasan ini disahkan menjadi Perda, maka Gubsu akan menerbitkan Pergub sebagai pedoman teknis penanganannya.
Demikian disampaikan Syamsul Arifin, Selasa (22/7) dalam Paripurna Dewan dengan agenda nota jawaban Gubernur Sumut terhadap Pemandangan Umum Anggota Dewan atas nama fraksi-fraksi terhadap Ranperda Penanganan Gepeng yang dibacakan Sekdapropsu, RE. Nainggolan.
Nota jawaban itu disampaikan Gubsu menanggapi saran dan usulan dari Fraksi Keadilan Sejahtera dalam pandangan umumnya beberapa fraksi waktu lalu ,yang mempertanyakan langkah konkrit untuk menghadapi kemungkinan terjadinya perbedaan persepsi antara pemerintah propinsi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam hal penanganan.
“Jika Ranperda penanganan gepeng ini ditetapkan menjadi Perda, maka pola penanganan secara teknis di lapangan akan diatur dalam lebih lanjut dalam Pergub untuk menghindari perbedaan persepsi antara pemerintah propinsi dengan kabupaten/kota dalam hal penanganan,” ujar Gubsu.
Selain itu, Gubsu juga menyatakan, setelah Ranperda Penanganan Gepeng disahkan menjadi Perda, pihaknya juga akan membentuk Tim Terpadu yang dikomando Dinas Sosial. Tim Terpadu ini, kata Gubsu, merupakan gabungan dari 23 instansi termasuk kepolisian. “Tim Terpadu akan ditugaskan mengawasi dan menertibkan gelandangan dan pengemis di persimpangan jalan,” kata Gubsu.
Terkait saran dan usulan dari Fraksi Demokrat yang meminta Pemerintah Propinsi Sumatera Utara terutama Dinas Sosial (Dinsos) untuk membuat terobosan-terobosan dalam penanganan gepeng, Gubsu mengaku, pihaknya melalui Dinsos akan melakukan terobosan-terobosan seperti sosialisasi, pembinaan personalia, peningkatan sarana dan prasarana serta melakukan koordinasi lintas program maupun lintas sektoral. (ms)