Pemprovsu Harus Pro Aktif
Soal Lahan Kantor Gubsu
Medan (Lapan Anam)
Soal Lahan Kantor Gubsu
Medan (Lapan Anam)
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) diminta bersikap pro aktif agar janji Menneg BUMN untuk menyerahkan lahan kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) segera direalisasikan.
Demikian dikatakan Wakil Ketua dan Anggota Komisi A DPRD Sumut, Ir Edison Sianturi dan Drs Ahmad Ikhyar Hasibuan kepada wartawan di gedung dewan, Senin (22/7).
Menurut Ikhyar, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (Menneg BUMN) melalui PTPN II harus segera menghibahkan lahan kantor Gubsu kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera (Pemprovsu).
Menurut Ikhyar, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (Menneg BUMN) melalui PTPN II harus segera menghibahkan lahan kantor Gubsu kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera (Pemprovsu).
Kata dia, lahan kantor Gubsu harus diserahkan tanpa ada ganti rugi karena sejak ada pemerintahan di Sumatera Utara, dengan nama keresidenan, lahan itulah yang digunakan sebagai kantor pemerintahan.
“Lagi pula Pemprovsu sudah mengeluarkan uang puluhan miliar rupiah untuk membangun gedung tersebut,” ujarnya.
Apalagi, sebut Ikhyar, UU tentang perseroan dan perkebunan juga membenarkan dalam melepaskan asset PTPN dapat ditempuh dengan cara ganti rugi, pelelangan dan hibah.
Komisi A sendiri, sudah memperjuangkan hal itu dengan menemui Mensesneg, ketika itu masih dijabat Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, yang juga mendukung pelepasan asset PTPN II kepada Pemprovsu.
Komisi A sendiri, sudah memperjuangkan hal itu dengan menemui Mensesneg, ketika itu masih dijabat Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, yang juga mendukung pelepasan asset PTPN II kepada Pemprovsu.
Jadi, kata dia, tidak ada alasan Pemprovsu harus membayar ganti rugi untuk mendapatkan lahan yang telah digunakan sejak 1 Juli 1948 itu. Lahan itu harus diserahkan tanpa tanpa ada kompensasi.
“Lahan kantor Gubsu itu harus segera dihapusbukukan dari asset PTPN II dan diserahkan kepada Pemprovsu. Apalagi Menneg sendiri sudah berjanji,” kata politisi senior dari Fraksi Demokrat DPRD Sumut itu.
Sementara Edison Sianturi mengatakan, Menneg BUMN ketika pelantikan Gubsu/Wagubsu belum lama ini telah berjanji akan menyelesaikan masalah lahan kantor Gubsu itu dalam waktu dua bulan.
“Untuk itu kita minta Pemprovsu jangan tunggu bola dan segera mendesak janji Menneg BUMN tersebut,” tandas wakil ketua komisi yang antara lain membidangi masalah pertanahan itu.
Menurut Edison, Pemprovsu harus gesit menyikapi janji yang dilontarkan Menneg BUMN. Secara tekhnis, kebijakan yang sudah dikeluarkan petinggi di lingkungan BUMN itu harus disambut pro aktif. “Untuk itu, Komisi A siap mendampingi,” tambahnya.
Menurut Edison, Pemprovsu harus gesit menyikapi janji yang dilontarkan Menneg BUMN. Secara tekhnis, kebijakan yang sudah dikeluarkan petinggi di lingkungan BUMN itu harus disambut pro aktif. “Untuk itu, Komisi A siap mendampingi,” tambahnya.
Jika pihak BUMN masih bermain-main dalam hal ini, maka itu sama saja tidak menghargai keberadaan Pemprovsu, sementara banyak asset BUMN di daerah ini.
Makanya, kata Edison , instansi di jajaran Pemprovsu yang berkaitan dengan masalah itu harus reaktif agar janji Menneg itu dapat segera direalisasikan. “ Kan tidak mungkin, harus Gubsu Syamsul Arifin juga yang ‘turun-tangan’ menangani masalah itu,” kata politisi muda dari Partai Patriot Pancasila itu.
Yang jelas, menurut Ikhyar dan Edison , status lahan kantor Gubsu harus segera dituntaskan demi kebersamaan serta kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat Sumatera Utara.
“Hutan saja bisa dilepaskan kepentingan masyarakat, apalagi untuk kantor pemerintahan provinsi,” kata Edison . (ms)
“Hutan saja bisa dilepaskan kepentingan masyarakat, apalagi untuk kantor pemerintahan provinsi,” kata Edison . (ms)